BREAKING NEWS
 

Nyumbang Dana Kampanye

Pengusaha Tak Bisa Intervensi Kebijakan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 22 November 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mewanti-wanti para Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan bawahannya tidak terlibat dalam pencarian dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jangan sampai ada pelaku usaha yang merasa telah menyumbang calon tertentu, lantas bisa mengintervensi kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda)

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menuturkan, politik uang memang tidak bisa lepas dari pelaksanaan Pilkada. Sementara, daerah dengan po­tensi kekayaan sumber daya alam cukup besar seperti Kali­mantan, akan menjadi buruan para pelaku usaha untuk ber­investasi.

“Aktor-aktor pelaku usaha itu juga memiliki relasi dengan ak­tor-aktor politik di daerah,” kata Irawan dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dan Pj Gubernur se-Kalimantan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca juga : PLN Siapkan Ekosistem Kondusif Untuk Investor

Irawan menuturkan, Undang-Undang Politik kita memang membolehkan adanya sumban­gan dana kampanye atau parti­sipasi politik dari pelaku usaha.

Adsense

Hanya saja, pelaporan dana kampanye pelaku usaha itu be­lum sepenuhnya transparan dan terbuka sehingga masih menjadi problem yang sampai saat ini belum ada solusinya.

“Karena belum terbuka, ini bagian tugas kita memperbaiki sistem politik. Sumbangan dana kampanye itu masih menjadi persoalan dari akuntabilitas lapo­rannya. Jangan sampai (sum­bangan dana kampanye pelaku usaha swasta) disalahgunakan untuk politik uang,” ujar Irawan, mengingatkan.

Baca juga : Apple Kirim Proposal, Menperin Gerak Cepat

Dia mengajak Pemerintah dan Pj kepala daerah mencegah penyimpangan dana kampanye dari pelaku usaha ini untuk digunakan sebagai politik uang di Pilkada 2024. Para Pj ke­pala daerah kudu betul-betul mengawasi para kepala dinas (kadis) dan bawahannya. Jangan sampai ikut terlibat menyokong dana kampanye dari pelaku usaha untuk pasangan calon tertentu.

“Kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) ASN, kadis-kadis jang­an ikut menerima sumbangan dana kampanye itu. Tolong di­ingatkan, rawan soalnya. Kalau (pelaku usaha) mau sumbang dana kampanye, langsung saja ke pasangan calon. Jangan ikut-ikutan karena Bapak adalah pe­nyelenggara daerah,” tegasnya.

Bagi politisi muda Golkar ini, Pilkada 27 November nanti ha­rus bersih dan damai. Dia tidak ingin ada pejabat daerah beruru­san dengan aparat penegak hukum karena menerima dana kampanye dari pihak swasta.

Baca juga : Gibran Dorong Proyek Tanggul Laut Dikebut

“Terkait politik uang ini, mencegah jangan sampai pelaku-pelaku usaha ini merasa berjasa terus mencampuri segala sesuatu terkait kebijakan Pemda. Soalnya banyak kewenangan daerah terkait dengan aktivitas pelaku usaha, seperti Amdal, IMB dan sebagainya,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense