RM.id Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) segera memperpanjang Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Ubin Keramik yang telah berakhir sejak tanggal 17 November 2024
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto sangat menyayangkan lambannya dan kurangnya atensi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mematuhi batas waktu penetapan BMTP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2024 pasal 84 ayat (6) disebutkan bahwa Menkeu harus menetapkan BMTP paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal surat keputusan Menteri Perdagangan (Mendag).
Baca juga : Rosan: Indonesia Butuh Investasi 13.528 Triliun
BMTP Ubin keramik telah disetujui Mendag sejak tanggal 11 September 2024 lalu, sehingga mengacu pada aturan PP 34/2011, seharusnya batas waktu penetapan PMK BMTP Ubin Keramik adalah 25 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini Menkeu belum menetapkan PMK perpanjangan BMTP Ubin Keramik.
Akibat belum ditetapkannya PMK perpanjangan BMTP Ubin Keramik, maka sejak 17 November 2024, BMTP Ubin Keramik sudah berakhir, sehingga keramik impor yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan BMTP, mengakibatkan negara berpotensi kehilangan pemasukan negara.
“Kami mengingatkan Kemenkeu, akibat lambannya penetapan PMK BMTP Ubin Keramik, berpotensi akan melanggar perundang-undangan dan akan menghilangkan potensi penerimaan negara dari pendapatan bea masuk,” ujar Darmadi.
Baca juga : Curah Hujan Diramal Ekstrem, Jabodetabek Rawan Banjir
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan telah diajukan sejak 8 bulan lalu sebelum BMTP jatuh tempo, dan telah diproses sesuai aturan oleh KPPI untuk mendapat keputusan Mendag secara tepat waktu.
Namun, disayangkan proses di Kemenkeu berjalan sangat lamban dan melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Menurut Edy, industri keramik dalam negeri saat ini sangat memerlukan perpanjangan BMTP pasca kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang hanya diberikan pemerintah mulai Rp 13.446/m2 atau equivalavent 30% untuk produk keramik impor low end dan hanya 10-15% untuk produk keramik impor high end. Besaran BMAD tersebut sangat jauh dari hasil perhitungan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) di angka 100%.
Baca juga : Indonesia Vs Laos, Tim Garuda Muda Siapkan Strategi Jitu
“Sebab itu, BMTP sangat diperlukan industri dalam negeri agar dapat bertahan hidup dan menghindari kebangkrutan,” ujar Edy Suyanto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.