BREAKING NEWS
 

Soal Denda Damai Perkara Korupsi

DPR Usul Revisi UU Kejaksaan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 29 Desember 2024 07:15 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menyoroti wacana denda damai perkara tindak pidana korupsi yang disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menyatakan, hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan

Irawan mengatakan, pengaturan denda damai perlu di­perjelas dan diperinci. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 ten­tang Kejaksaan, aturan tersebut belum tegas menyatakan apakah denda damai tindak pidana perkara korupsi itu termasuk perkara yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung atau tidak.

“Jadi, Undang-Undangnya saja yang perlu diperjelas dan dipertegas. Salah satunya me­lalui upaya revisi,” usul Irawan, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Irawan mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Menkum bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggu­naan denda damai. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 35 ayat 1 huruf (k) UU Kejaksaan.

Ayat tersebut berbunyi, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Baca juga : Perputaran Uang Bisa Tembus Rp 108 Triliun

Pada bagian penjelasan dari ketentuan tersebut disebutkan, denda damai ini sebagai upaya penghentian perkara di luar pengadilan, membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

Menurut Irawan, ini meru­pakan bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepa­beanan, atau tindak pidana eko­nomi lainnya.

Penerapan denda damai ini dikenal sebagai keadilan restora­tif (restorative justice), atau di bidang ekonomi disebut dengan istilah fiscal recovery, yakni upaya untuk memulihkan keru­gian perekonomian negara. “Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung,” ucap Irawan.

Walau demikian, dia berpan­dangan aturan denda damai ini tetap saja perlu dipertegas. Dia lalu mengungkapkan adanya postulat dalam membaca teks Undang-Undang yang berbunyi, Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumen­tis. Artinya, perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum.

Adsense

Oleh karena itu, lanjutnya, wewenang Jaksa Agung dalam denda damai ini seluruhnya harus jelas. Pengaturan denda damai di Pasal 35 ayat 1 huruf (k) di UU Kejaksaan masih memunculkan tanda tanya, yakni apa saja yang masuk dalam rung lingkup tindak pidana ekonomi.

Baca juga : Produksi Pupuk Kaltim Capai 3.321.969 Ton

“Apakah tindak pidana eko­nomi yang menyebabkan keru­gian perekonomian negara sama dengan tindak pidana yang merugikan perkonomian negara ekonomi? Kemudian apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan keru­gian perekonomian negara?” tanyanya.

Dia bilang, semua pihak sebenarnya telah mengetahui bahwa merugikan perekonomian negara merupakan salah satu unsur atau inti delik dari perbuatan korupsi. Sementara tin­dak pidana yang dapat merugi­kan perekonomian negara, tidak hanya pajak dan kepabeanan. Sebab tindak pidana korupsi pada dasarnya juga merugikan perekonomian negara.

“Katakanlah seperti kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perda­gangan, migas, pertambangan, dan sebagainya,” ujar anggota Komisi II DPR ini.

Dia berpandangan, UU Tindak Pidana Korupsi mesti disesuai­kan dengan perkembangan dan arah politik hukum sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan kerugian.

Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian pereko­nomian negara. Menurutnya, negara harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung, baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip opportunitas tadi, terma­suk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge).

Baca juga : Program Sekolah Swasta Gratis Terkendala Perda

“Dengan demikian, wacana yang disampaikan Menkum tidak salah, karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Undang-Undangnya saja perlu diperjelas dan diperte­gas dengan salah satunya upaya revisi,” pungkasnya.

Terpisah, Menkum Suprat­man Andi Agtas meluruskan pernyataannya soal aturan denda damai dalam tindak pidana korupsi. Denda damai ini meru­pakan bentuk komparasi dari aturan antara UU Tindak Pidana Korupsi dengan UU Kejaksaan. Hanya saja penerapan denda damai ini lebih diterapkan ke­pada tindak pidana perekono­mian yang merugikan keuangan negara.

Dengan begitu, pemberian aturan denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi yang aturannya tertuang dalam UU Kejaksaan Pasal 35k. Na­mun bukan berarti, Presiden Prabowo memberikan pengam­puran kepada koruptor melalui mekanisme tersebut.

“Bukan domain Presiden ka­lau menyangkut soal denda da­mai tadi. Itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense