RM.id Rakyat Merdeka - DPR menyoroti wacana denda damai perkara tindak pidana korupsi yang disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menyatakan, hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan
Irawan mengatakan, pengaturan denda damai perlu diperjelas dan diperinci. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, aturan tersebut belum tegas menyatakan apakah denda damai tindak pidana perkara korupsi itu termasuk perkara yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung atau tidak.
“Jadi, Undang-Undangnya saja yang perlu diperjelas dan dipertegas. Salah satunya melalui upaya revisi,” usul Irawan, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Irawan mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Menkum bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 35 ayat 1 huruf (k) UU Kejaksaan.
Ayat tersebut berbunyi, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Baca juga : Perputaran Uang Bisa Tembus Rp 108 Triliun
Pada bagian penjelasan dari ketentuan tersebut disebutkan, denda damai ini sebagai upaya penghentian perkara di luar pengadilan, membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.
Menurut Irawan, ini merupakan bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya.
Penerapan denda damai ini dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice), atau di bidang ekonomi disebut dengan istilah fiscal recovery, yakni upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara. “Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung,” ucap Irawan.
Walau demikian, dia berpandangan aturan denda damai ini tetap saja perlu dipertegas. Dia lalu mengungkapkan adanya postulat dalam membaca teks Undang-Undang yang berbunyi, Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis. Artinya, perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum.
Oleh karena itu, lanjutnya, wewenang Jaksa Agung dalam denda damai ini seluruhnya harus jelas. Pengaturan denda damai di Pasal 35 ayat 1 huruf (k) di UU Kejaksaan masih memunculkan tanda tanya, yakni apa saja yang masuk dalam rung lingkup tindak pidana ekonomi.
Baca juga : Produksi Pupuk Kaltim Capai 3.321.969 Ton
“Apakah tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sama dengan tindak pidana yang merugikan perkonomian negara ekonomi? Kemudian apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara?” tanyanya.
Dia bilang, semua pihak sebenarnya telah mengetahui bahwa merugikan perekonomian negara merupakan salah satu unsur atau inti delik dari perbuatan korupsi. Sementara tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara, tidak hanya pajak dan kepabeanan. Sebab tindak pidana korupsi pada dasarnya juga merugikan perekonomian negara.
“Katakanlah seperti kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan, migas, pertambangan, dan sebagainya,” ujar anggota Komisi II DPR ini.
Dia berpandangan, UU Tindak Pidana Korupsi mesti disesuaikan dengan perkembangan dan arah politik hukum sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan kerugian.
Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, negara harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung, baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip opportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge).
Baca juga : Program Sekolah Swasta Gratis Terkendala Perda
“Dengan demikian, wacana yang disampaikan Menkum tidak salah, karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Undang-Undangnya saja perlu diperjelas dan dipertegas dengan salah satunya upaya revisi,” pungkasnya.
Terpisah, Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya soal aturan denda damai dalam tindak pidana korupsi. Denda damai ini merupakan bentuk komparasi dari aturan antara UU Tindak Pidana Korupsi dengan UU Kejaksaan. Hanya saja penerapan denda damai ini lebih diterapkan kepada tindak pidana perekonomian yang merugikan keuangan negara.
Dengan begitu, pemberian aturan denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi yang aturannya tertuang dalam UU Kejaksaan Pasal 35k. Namun bukan berarti, Presiden Prabowo memberikan pengampuran kepada koruptor melalui mekanisme tersebut.
“Bukan domain Presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi. Itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.