Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Belum Dianggarkan Pemprov Jakarta
Program Sekolah Swasta Gratis Terkendala Perda
Minggu, 29 Desember 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemberlakuan sekolah swasta gratis di Jakarta belum bisa diterapkan Januari 2025 karena terkendala aturan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan untuk mewujudkan program pro rakyat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, program Pendidikan Gratis untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta menjadi salah satu yang dievaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Padahal, banyak masyarakat yang sedang menunggu kepastian terwujudnya program Pendidikan Gratis untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta. Apalagi antara Komisi E DPRD DKIJakarta masa jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan (Disdik) telah menandatangani kesepakatan kerja atau Memorandum of Understanding (MoU) sekolah swasta gratis mulai 2025.
Baca juga : AC Milan Vs AS Roma, Rossoneri Tetap Dijagokan
Karena itu, menurut Baco, Pemprov wajib mempersiapkan seluruh persyaratan program pendidikan gratis untuk negeri maupun swasta. Salah satunya, melakukan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
“Perlu persiapan untuk menyelesaikan Perda Pendidikan. Payungnya harus diselesaikan, baru kita siapkan anggarannya,” ujar Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/12/2024).
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 91,3 triliun untuk mengentaskan seluruh program prioritas. Salah satunya, program pendidikan gratis baik negeri maupun swasta yang telah dianggarkan sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca juga : Kalahkan Suns Di Laga NBA, Mavericks Tetap Bertaji
Dari hasil evaluasi, sambung Baco, Pemprov belum mencantumkan persiapan dan alokasi dana program pendidikan gratis secara rinci.
Dengan begitu, Pemprov segera merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Tujuannya agar aturan mengenai program sekolah gratis memiliki dasar hukum kuat. Dengan begitu, terwujudnya program sekolah gratis dapat direalisasikan pada Juli 2025.
“Rencananya, ketika saya di Komisi E itu mulai diterapkan sekitar bulan Juli 2025,” imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya