RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersiap menyelesaikan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu pembahasan adalah izin pemberian pengelolaan tambang minerba ke Organisasi Masyarakat (Ormas).
Anggota Baleg DPR Siti Aisyah menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan setuju merevisi Undang-Undang Minerba ini. Namun, revisi ini harus berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat kecil sesuai harapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Dia bilang, opini publik saat ini menganggap RUU Minerba yang lagi dibahas, merupakan bentuk legalisasi terhadap pengurasan sumber daya alam negara dalam bentuk bagi-bagi izin.
Baca juga : Bulog Dipatok Serap Tiga Juta Ton Beras
“Yang harus kita yakini bahwa Minerba itu bukan hak kita sekarang. Ini titipan anak cucu kita. Kita harus sepakat tentang itu,” tegas Siti Aisyah dalam rapat dengar pendapat dengan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Asosiasi Penambang Nikel (Apni) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Makanya, politisi banteng asal Riau ini mempertanyakan hati nurani PBNU dan PP Muhammadiyah apakah pantas memperoleh izin prioritas dalam pengelolaan tambang.
“Pantaskah, adilkah jika NU dan Muhammadiyah atau ormas keagamaan diberikan prioritas izin menerba. Hati nurani bapak saja?” tanyanya.
Baca juga : Stabilitas & Transformasi Kunci Ekonomi RI Tumbuh
Selain itu, Siti Aisyah juga meminta pandangan PBNU dan Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang yang selama ini dikenal merusak lingkungan.
“Terus pertanyaan kedua, penambangan ini merusak bumi atau tidak? Hukumnya dalam agama bagaimana?” tanyanya lagi.
Dia juga bertanya apakah baiknya yang diberi prioritas pengelolaan tambang ini adalah pelaku usaha di daerah seperti UKM, BUMDes, dan BUMD.
Baca juga : Sniper Israel Tembak Remaja Dan Anak Kecil
“Ataukah lebih adil dalam bentuk plasma seperti yang dilakukan oleh HGU (Hak Guna Usaha),” ucapnya.
Anggota Baleg DPR Sumail Abdullah mengakui, belakangan hari ini banyak sekali percakapan di media seolah-olah revisi Undang-Undang Minerba ini adalah bagi-bagi bagi-bagi kekayaan. Bagi-bagi potensi alam tanpa memandang kapasitas maupun kemampuan dari masing-masing entitas.
Dia menegaskan, tujuan revisi ini dalam rangka untuk memberikan akses pemerataan dan keadilan terhadap semua anak bangsa dalam rangka ikut serta di dalam percepatan akselerasi pembangunan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.