BREAKING NEWS
 

Revisi UU Minerba

Baleg DPR Bahas Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 23 Januari 2025 07:10 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah (Foto: dok. YouTube TV Parlemen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersiap menyelesaikan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu pembahasan adalah izin pemberian pengelolaan tambang minerba ke Organisasi Masyarakat (Ormas).

Anggota Baleg DPR Siti Aisyah menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan setuju mere­visi Undang-Undang Minerba ini. Namun, revisi ini harus berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat kecil sesuai harapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.

Dia bilang, opini publik saat ini menganggap RUU Minerba yang lagi dibahas, merupakan bentuk legalisasi terhadap pengurasan sumber daya alam negara dalam bentuk bagi-bagi izin.

Baca juga : Bulog Dipatok Serap Tiga Juta Ton Beras

“Yang harus kita yakini bahwa Minerba itu bukan hak kita seka­rang. Ini titipan anak cucu kita. Kita harus sepakat tentang itu,” tegas Siti Aisyah dalam rapat dengar pendapat dengan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Asosiasi Penambang Nikel (Apni) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Makanya, politisi banteng asal Riau ini mempertanyakan hati nurani PBNU dan PP Mu­hammadiyah apakah pantas memperoleh izin prioritas dalam pengelolaan tambang.

“Pantaskah, adilkah jika NU dan Muhammadiyah atau ormas keagamaan diberikan prioritas izin menerba. Hati nurani bapak saja?” tanyanya.

Baca juga : Stabilitas & Transformasi Kunci Ekonomi RI Tumbuh

Selain itu, Siti Aisyah juga meminta pandangan PBNU dan Muhammadiyah terkait penge­lolaan tambang yang selama ini dikenal merusak lingkungan.

“Terus pertanyaan kedua, penambangan ini merusak bumi atau tidak? Hukumnya dalam agama bagaimana?” tanyanya lagi.

Dia juga bertanya apakah baiknya yang diberi prioritas pengelolaan tambang ini adalah pelaku usaha di daerah seperti UKM, BUMDes, dan BUMD.

Baca juga : Sniper Israel Tembak Remaja Dan Anak Kecil

“Ataukah lebih adil dalam bentuk plasma seperti yang di­lakukan oleh HGU (Hak Guna Usaha),” ucapnya.

Adsense

Anggota Baleg DPR Sumail Abdullah mengakui, belakangan hari ini banyak sekali percaka­pan di media seolah-olah re­visi Undang-Undang Minerba ini adalah bagi-bagi bagi-bagi kekayaan. Bagi-bagi potensi alam tanpa memandang kapa­sitas maupun kemampuan dari masing-masing entitas.

Dia menegaskan, tujuan revisi ini dalam rangka untuk mem­berikan akses pemerataan dan keadilan terhadap semua anak bangsa dalam rangka ikut serta di dalam percepatan akselerasi pembangunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense