Sebelumnya
Politisi Gerindra ini mengakui, industri pertambangan ini cukup rumit, baik kaitannya dalam akses permodalan, akses pasar maupun akses jaringan, dan lain sebagainya. Tentu di sini, tugas negara melakukan pembinaan, maupun pendampingan terhadap entitas-entitas yang nantinya diberikan izin untuk pengelolaan tambang.
Revisi UU Minerba ini, lanjutnya, diperlukan dalam rangka memberikan akses pemerataan keadilan bagi semua warga bangsa yang ingin terlibat. Terlebih di daerah ada juga pandangan bahwa industri-industri tambang ini hanya dikuasai oleh segelintir orang.
Sementara Perwakilan PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan, keputusan Pemerintah yang lalu memberikan konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 adalah keputusan yang tepat. Namun dia memastikan NU sama sekali tidak mengajukan dan tidak berinisiatif meminta konsesi tambang ini.
Baca juga : Bulog Dipatok Serap Tiga Juta Ton Beras
“Ini kami anggap sebagai niat baik dari Pihak Pemerintah. Dari pihak kami, konsesi ini ada Alhamdulillah. Kalaupun tidak ada juga tidak masalah. Karena kami tidak mengajukan permintaan pada awalnya,” kata Ulil.
Ulil mengakui pasti akan ada kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini.
Dia memandang kontroversi ini adalah kontroversi yang sehat karena menguji argumen masing-masing pihak di dalam isu yang sangat penting ini. Salah satu isu yang penting di dalam pertambangan tentu saja adalah isu tentang lingkungan.
Baca juga : Stabilitas & Transformasi Kunci Ekonomi RI Tumbuh
“Kami memandang segala kebijakan publik, apa pun itu bentuknya sudah pasti akan menimbulkan, atau akan ada aspek positif dan aspek negatifnya,” ujarnya.
Sementara perwakilan Muhammadiyah, Syahrial Suandi mengakui sering kali terjadi konflik dalam aturan perundang-undangan, terutama tambang dengan kehutanan, lingkungan, pertanian, dan dengan tata ruang. Untuk itu, perlu ada sinkronisasi di antara undang-undang terkait dengan pertambangan ini.
“Barang tambang itu diberikan Allah kepada kita tanpa bisa memilih di mana dia beradanya. Dia bisa berada di tengah hutan, di gunung, di pantai, dan di laut. Artinya dengan kondisi ini, sepertinya perlu sinkronisasi antar undang-undang tadi,” katanya. KAL
Baca juga : Sniper Israel Tembak Remaja Dan Anak Kecil
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 23 Januari 2025 dengan judul "Revisi UU Minerba, Baleg DPR Bahas Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.