RM.id Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR mengapresiasi respons cepat Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 10 ton benih jagung terinfeksi asal Thailand. Kegiatan pemusnahan ini menyelamatkan petani dari potensi kerugian sebesar Rp 6 triliun.
Anggota Komisi IV DPR Robert J Kardinal mengatakan, pemusnahan ini patut dilakukan. Apalagi Barantin menyatakan 10 ton benih jagung tersebut terinfeksi Pseudomonas Syringae Pv. Syringae. Virus ini dikategorikan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Kategori A1, berarti belum ada di Indonesia.
“Langkah-langkah strategis Barantin ini mencerminkan komitmen tinggi dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang dapat mengancam kelangsungan pertanian,” kata Robert saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (12/2/2025).
Baca juga : BTN Pede Aset Bakal Tembus Rp 500 Triliun
Robert pun memuji tindakan cepat Barantin memusnahkan 10 ton benih jagung yang mengandung virus berbahaya tersebut. Virus ini dapat menghilangkan hasil pertanian. Jika benih ini sampai masuk ke Indonesia, swasembada pangan yang merupakan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bakal terganggu.
“Jadi, kebijakan Barantin ini tentu telah menyelamatkan ribuan petani kita dari ancaman penurunan produksi andaikata virus ini bisa masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menegaskan, hasil analisis laboratorium menemukan, hama penyakit ini berkategori A1.
Baca juga : Konser Dan Event Olahraga Bakal Kerek Ekonomi DKI
Kategori A1 ini berarti, jenis penyakit tersebut adalah jenis baru dan belum ada di Indonesia.
Sahat memastikan sistem pelayanan yang ada di Karantina seluruhnya sudah dilakukan secara digital.
Pelaksanaannya pun sudah berjalan dengan baik, sehingga melalui sistem digitalisasi ini, pihaknya bisa mengetahui barang-barang yang mau masuk ke Indonesia. Produk yang masuk maupun yang keluar itu harus memenuhi syarat-syarat karantina utamanya bebas penyakit.
Baca juga : Indonesia Vs Iran, Nyali Garuda Muda Diuji Tim Melli
“Nah, ini bibit jagung yang dari Thailand ini, ternyata mengandung hama penyakit Kategori A1, artinya ini belum ada di Indonesia nih,” ujarnya.
Sahat menegaskan, kebijakan pemusnahan ini diambil untuk memastikan hama penyakit yang dibawa benih tersebut tidak masuk ke Indonesia. Jika bibit-bibit tersebut sampai digunakan, maka hama bawaan dari benih tersebut bisa menyebar ke tanaman-tanaman lainnya di Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.