RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mewanti-wanti kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sampai mengurangi hak calon.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi Pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Pemerintah memutuskan pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026. Ahmad Irawan mengaku dapat memahami alasan Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) proses seleksi tahun 2024. Terlebih penundaan ini dilakukan karena adanya perbedaan waktu rekrutmen antar kementerian dan lembaga negara.
Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur Kementerian/Lembaga dalam hal ini terkait adanya penggabungan, pemisahan atau pembentukan kementerian/lembaga baru, termasuk Pemerintah daerah yang baru saja menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan kepala daerahnya baru dilantik.
Baca juga : Bacakan Pleidoi, Aris Yudhariansyah Sebut Tak Terima Uang Proyek APD Covid
"Oleh karena itu, reformasi birokrasi dan kebijakan penataan yang diambil dan ditindaklanjuti dengan menyerentakkan sesuatu yang memang perlu diambil dalam rangka pengelolaan birokrasi kita menjadi jauh lebih baik," kata Irawan dalam keterangan persnya, Senin (10/3/2025).
Irawan mengatakan, kesepakatan penyelesaian penataan CPNS dan PPPK masing-masing pada Oktober 2025 dan Maret 2026 merupakan kesepakatan bersama yang diambil antara Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB dan BKN dalam rapat kerja, Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Kesepakatan bersama tersebut tentu merupakan gambaran dukungan politik DPR dan berbagai fraksi yang ada di Komisi II kepada Kementerian PANRB dan BKN untuk melakukan penataan.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan kebijakan Kemenpan RB dan BKN dengan menentukan waktu yang pada prinsipnya dilakukan penyesuaian jadwal untuk CPNS diangkat serentak mulai 1 Oktober 2025 dan PPPK diangkat serentak pada Tanggal 1 Maret 2026.
Baca juga : Pengangkatan CPNS & P3K Ditunda, Istana Pastikan Bukan Karena Efisiensi
"Dengan demikian, kebijakan Pemerintah pada prinsipnya adalah sebagai berikut: pertama, adalah pengangkatan CASN dan PPPK akan dilakukan secara serentak. Dan kedua, waktu pengangkatannya adalah pada 1 Oktober 2025 untuk CASN dan 1 Maret 2026 untuk PPPK," ungkapnya.
Sebagai Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN yang responsif dan cepat menindaklanjuti kesepakatan rapat secara konsisten.
Apalagi hal ini kaitannya dengan penataan pegawai Non-ASN yang merupakan bagian dari kebijakan affirmasi dari pemerintah. Namun demikian, dia mewanti kebijakan rekrutmen CASN ke depan dapat lebih mengutamakan fresh graduates dalam rangka peningkatan kualitas birokrasi.
"Bahwa dalam rangka penataan birokrasi, prinsip utamanya dan yang menjadi keinginan bersama antara DPR dan Pemerintah adalah tidak mengurangi hak para PPPK maupun CASN. Pastinya bagi yang telah diputuskan dan dinyatakan lulus rekrutmen, semuanya pasti akan diangkat dan dilantik oleh Pemerintah," tegasnya.
Baca juga : Belanja Pegawai Bebani APBD, Ahmad Irawan Dorong BUMD Perkuat Fiskal Daerah
Untuk itu, dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir penundaan ini akan mengorbankan hak-hak CASN yang telah dinyatakan lulus. Sebab tujuan penundaan ini semata-mata hanya untuk memberikan ruang bagi Pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
"Jadi penataan yang dilakukan oleh Pemerintah tidak akan mengubah yang telah diputus," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.