BREAKING NEWS
 

Diviralkan Terima Amplop Saat Rapat

Anggota DPR: Saya Terima SPPD

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Kamis, 13 Maret 2025 08:10 WIB
Tangkapan layar video viral yang menampilkan anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menerima sebuah amplop cokelat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direksi PT Pertamina (Persero), Selasa (11/3/2025). (Foto: YouTube/TV Parlemen)

 Sebelumnya 
Herman lantas mengultimatum pihak yang menyebarkan video untuk menghapus konten yang dianggap menyesatkan dan berisi fitnah. Ia menekankan bahwa tindakan penyebaran informasi tanpa klarifikasi dapat merugikan reputasi dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya siap melawan, karena tidak ada hal-hal yang seperti apa dituduhkan. Itu adalah fitnah. Di bulan puasa ini fitnahnya berkali lipat, maka itu saya mendoakan semoga kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade ikut membela Herman. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini membantah amplop tersebut merupakan jatah lebaran untuk seluruh anggota dewan yang membidangi perusahaan pelat merah. Kata Andre, bungkusan yang diterima koleganya di Komisi VI berisi dokumen SPPD.

Baca juga : Ada Beras Berkutu Di Gudang Bulog

“Di mana bapak batik baju kuning itu menandatangani SPPD itu soal perjalanan dinasnya,” jelas Andre Rosiade di sela rapat dengan direksi PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, Herman belum sempat mengambil amplop tersebut di Sekretariat Komisi VI. Makanya dari pihak sekretariat langsung menyerahkannya kepada Herman.

“Nah, untuk itu saya berikan kesempatan bapak yang pakai batik warna kuning untuk mengklarifikasi langsung supaya ini clear, jangan ada fitnah ya, opini yang menyesatkan,” tutur Andre.

Baca juga : Ardi Manto Adiputra: Ada Kemungkinan Bakal Digugat Ke MK

Andre menuding ada upaya dari pihak tertentu yang ingin menjadikan isu amplop coklat tersebut sebagai berita buruk di Komisi VI DPR. “Saya menegaskan ini supaya perang kita terhadap mafia migas jangan terganggu dengan fight back mafia terhadap kita,” tekan Andre.

Terpisah, Pengamat Keamanan Siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menilai pihak yang tertuduh bisa saja melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Sehingga kasusnya bisa masuk delik pidana.

“Kalau memang fitnah ya jelas bisa diadukan. Kalau bukan fitnah dan terbukti menerima suap, ya sebaliknya harus dipertanggungjawabkan oleh penerima suap,” pungkas Alfons kepada Rakyat Merdeka. [BYU/UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense