BREAKING NEWS
 

Fraksi Golkar Bahas RUU Penyiaran, Dorong Regulasi yang Adaptif dan Inklusif

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : FAZRY
Jumat, 14 Maret 2025 10:58 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Yudha Novanza Utama.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah lanskap industri penyiaran, memungkinkan distribusi konten melalui berbagai platform atau multiplatform.

Untuk menghadapi tantangan ini, Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR RI menekankan pentingnya pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, agar lebih adaptif dan inklusif.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Yudha Novanza Utama menegaskan, perubahan fundamental dalam industri penyiaran menuntut reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sebelumnya telah mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Sebagai bagian dari proses legislasi, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara di Gedung DPR RI baru-baru ini.

Yudha menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang diperbarui harus mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan demokratis tanpa membatasi kebebasan pers.

Baca juga : Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Dorong Skrining dan Deteksi Dini PGK

“RUU Penyiaran yang sedang dibahas memiliki tujuan utama untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, demokratis, dan adaptif. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi yang inklusif, bukan alat untuk membatasi kebebasan pers,” ujar Yudha dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Dengan semakin beragamnya bentuk distribusi konten dan pola konsumsi digital, regulasi baru ini harus mampu menyeimbangkan perlindungan publik dengan perkembangan industri digital.

Standar Multiplatform dan Perlindungan Konten

Dalam pembahasannya, RUU Penyiaran juga akan mengatur standar dan kode etik multiplatform, termasuk sistem sensor yang lebih transparan, klasifikasi konten, serta pemberdayaan pengguna.

“Nantinya, regulasi ini akan mencakup standar verifikasi usia yang efektif, algoritma yang mempertimbangkan faktor usia, khususnya untuk perlindungan anak-anak,” jelas Yudha.

Adsense

Selain itu, regulasi ini juga menitikberatkan pada penguatan konten lokal dalam platform digital.

Baca juga : Maksimalkan AI dalam Pemasaran Digital: Antara Efisiensi dan Sentuhan Humanis

Beberapa aspek yang diatur antara lain kewajiban investasi dalam produksi konten nasional, peningkatan visibilitas konten Indonesia, serta dukungan bagi industri kreatif nasional.

Kebijakan ini akan diperkuat dengan insentif fiskal, pengembangan talenta, dan infrastruktur produksi.

“Pendekatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab terhadap standar konten melalui penguatan moderasi komunitas, edukasi kreator, dan transparansi dalam pedoman konten di berbagai platform,” tambahnya.

Peran Strategis Lembaga Penyiaran Publik

Sebagai bagian dari ekosistem penyiaran nasional, Yudha menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti RRI, TVRI, dan LKBN Antara memiliki peran penting sebagai sumber berita yang kredibel di tengah era digital yang rentan terhadap disinformasi.

“Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa LPP merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Berat Digencarkan, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi!

Keberadaan LPP ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan penyiaran yang berlandaskan kepentingan publik.

Masukan dari Pemangku Kepentingan

Sebagai bagian dari proses legislasi yang transparan, DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (13 Maret 2025), berbagai pemangku kepentingan seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) turut menyampaikan masukan terkait regulasi baru ini.

“Masukan dari berbagai lembaga ini menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang komprehensif, sehingga RUU Penyiaran dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi sekaligus melindungi kepentingan nasional di era multiplatform,” jelas Yudha.

Dengan penyusunan regulasi yang matang dan berbasis partisipasi publik, diharapkan RUU Penyiaran mampu menciptakan ekosistem media yang berkeadilan, transparan, dan responsif terhadap perubahan zaman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense