BREAKING NEWS
 

Komisi I DPR: Perang Lawan Narkoba Wujud Janji Politik Duterte

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 18 Maret 2025 21:36 WIB
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Slamet Ariyadi mempertanyakan keputusan Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang menangkap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte karena dituduh terlibat melakukan pembunuhan dalam 'perang melawan narkoba' di masa kepresidenannya.

Slamet mengatakan, ketegasan Duterte terhadap bandar narkoba merupakan janji politiknya kepada rakyatnya. Menurutnya, upaya Duterte melawan bandar narkoba juga dibersamai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita menilai, bahwa tindak pemberantasan narkoba tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang dilakukan mantan Presiden Filipina sebagai bagian dari janji politiknya," kata Slamet, Selasa (18/3/2025).

Ia pun meminta kepasa Pemerintah Indonesia untuk mencermati kebijakan-kebijakan yang berpotensi dipermasalahkan lembaga HAM internasional.

Baca juga : Jelang Lebaran, Warga Rame-rame Utang Pinjol

"Pesan untuk Pemerintah Indonesia agar mengkaji segala bentuk kebijakan agar betul-betul sesuai dan sejalan dengan undang-undang nasional dan Internasional, agar tidak terjadi hal serupa yang menimpa mantan Presiden Filipina," pinta politisi PAN itu.

Senada, anggota Komisi I DPR Oleh Soleh beranggapan setiap negara berhak mengambil kebijakan tegas terhadap pemberantasan narkoba.

"Pada dasarnya pemberlakuan adalah konsisten dan tegas. Sehingga tujuan negara tercapai. Tegas di sini tidak pandang bulu. Tegak lurus sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Oleh.

Adsense

Terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Anti Narkotika (Granat) Firman Soebagyo mengecam ICC. Firman mempertanyakan komitmen lembaga HAM internasional dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di suatu negara.

Baca juga : Maung Garuda Jadi Mobil Dinas Menteri

"Sebenarnya lembaga HAM internasional itu berpihak kepada bandar narkoba atau gerakan anti narkoba?" tanya Firman.

Firman menegaskan negara memiliki kedaulatan untuk menegakkan aturan. Tidak boleh ada yang mengintervensi apabila kebijakan itu bermanfaat untuk rakyatnya.

"Kalau upaya pencegahan di sebuah negara tentunya kedaulatan negara divonis sebagai pelanggaran HAM, maka kesimpulannya lembaga HAM berpihak kepada bandar narkoba," sebutnya.

Ia menjelaskan, peredaran barang-barang haram seperti narkoba sudah menjadi isu global. Karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obat terlarang perlu ditegakkan.

Baca juga : Indonesia Punya Peran Penting Meredakan Ketegangan di Semenanjung Korea

"Ketika sebuah negara terancam dengan maraknya narkoba yang merusak sumber daya manusianya, maka kedaulatan negara perlu ditegakkan," tegas Anggota Komisi IV DPR itu.

Firman mendesak lembaga HAM internasional untuk tidak terlalu jauh mengintervensi langkah suatu negara dalam menekan angka pengedaran narkotika.

"HAM jangan berlalu membabibuta. Karena dampaknya akan merugikan kalau narkoba terus beredar dan merusak SDM-nya," pungkas Firman.

Diketahui, Kepolisian Filipina telah menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan atas kebijakan perang melawan narkoba. Duterte ditangkap oleh polisi di Bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense