BREAKING NEWS
 

RUU TNI Resmi Disahkan

Menhan: Tenang Ya, Nggak Usah Khawatir

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 21 Maret 2025 08:05 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan pandangan Akhir Pemerintah terkait pengesahan UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (tengah) dan Saan Mustopa (kedua kiri), dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sjafrie mengatakan, hal itu juga sejalan dengan prinsip TNI yang menjamin persatuan nasional untuk seluruh masyarakat. “Saya mengajak kita semua untuk bersatu, bersahabat untuk memikul beban yang besar,” ucapnya.

Selain itu, Sjafrie menyampaikan, tidak ada wajib militer dalam UU TNI yang baru. Termasuk dwifungsi militer yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, konsep fungsi ganda militer itu sudah tinggal sejarah.

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI Pasal 47. Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga : Jadi Politisi Harus Sabar, Baik Saat Berkuasa, Maupun Tidak...

Dengan demikian, Sjafrie meminta, masyarakat tidak perlu khawatir tentang aturan baru dalam UU TNI tersebut. Pemerintah, kata dia, menyatakan tentara aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun.

Menurutnya, UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit aktif berbisnis karena yang menjadi perhatian ialah kesejahteraan TNI.

“Tidak ada semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” ujarnya.

Baca juga : Erick: Tegakkan Kepala Kalian, Peluang Masih Ada

Di Demo

Di saat yang sama, pengesahan revisi UU TNI diwarnai aksi demonstrasi dari sejumlah lapisan masyarakat. Mereka menyuarakan penundaan pengesahan karena selama revisi dibahas, minim partisipasi publik.

Menjawab hal ini, Puan memastikan hal-hal yang menjadi kekhawatiran dari disahkannya UU TNI tidak akan terjadi. “Apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang revisi UU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak,” ujarnya usai sidang.

Baca juga : Muhamad Isnur: Hanya Menyalurkan Kepentingan Elite

Ketua DPP PDIP ini juga berharap UU TNI yang baru disahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebab, kata Puan, dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah telah mendengarkan masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian fokus pembahasan revisi UU TNI memenuhi asas legalitas.

“Kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” tandasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense