Dark/Light Mode

Tidak Pakai Toga Saat Sidang

Empat Tim Pengacara Lembong Diusir Hakim

Jumat, 21 Maret 2025 07:15 WIB
Terdakwa mantan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dilepaskan borgolnya saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/25). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa mantan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dilepaskan borgolnya saat menjalani sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/25). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong diusir dari ruang sidang. Mereka mengikuti sidang tanpa mengenakan toga.

“Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang, namun tidak memakai toga,” tegur ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika pada sidang Kamis (20/3/2025).

Ari Yusuf Amir, anggota tim pengacara Lembong menjelaskan, keempat yang tidak mengenakan toga itu adalah stafnya. Mereka membantu menyiapkan dokumen selama sidang.

Majelis hakim tidak melarang tim penasihat hukum Lembong mengikuti sidang. “Kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” kata hakim Dennie.

Baca juga : DPR Ajak Publik Pantau Pembahasan RUU KUHAP

Ari menjelaskan, keempat stafnya berstatus pengacara. Mereka juga masuk daftar tim kuasa hukum Lembong.

“Iya, tapi toganya (harus di­pakai), untuk tertibnya persidan­gan,” hakim Dennie.

Berikutnya, empat orang pengacara itupun keluar dari area persidangan. Mereka tetap bisa mengikuti jalannya sidang, tapi dari bangku pengunjung.

Pada kesempatan itu, Ari Yusuf kembali meminta majelis hakim agar jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mau memberikan laporan hasil penghitungan (LHP) kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya. LHP tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Pertamina Tebar Diskon BBM & LPG

Dia mengemukakan permintaan ini untuk kesekian kalinya dalam persidangan. Karena menurutnya, LHP tersebut penting dalam upayanya mem­bela Lembong.

Jaksa langsung menanggapinya secara tertulis. Jaksa bi­lang, LHPBPKPdengan no­mor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, merupakan alat bukti surat dalam kasus korupsi kuota impor gula 2015-2016. Hal ini sebagaimana ter­tuang dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP huruf c.

“Selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli,” ucap jaksa dalam tanggapan tertulisnya.

Hakim Dennie lantas mengingatkan jaksa agar menyerahkan LHP tersebut kepada majelis hakim dan penasihat hukum untuk dipelajari.

Baca juga : RI Kebut Daya Saing Industri Padat Karya

“Kami minta sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP, auditor BPKP. Jadi sebelum ahli diperiksa, kami sudah punya, penasi­hat hukum juga sudah punya,” kata hakim.

Pemberian LHP ini sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak terdakwa selama persidangan.

Adapun sidang kali ini, jaksa memanggil enam saksi pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lembong diketahui memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta lewat dis­kresi. Padahal, diskresi itu hanya dibolehkan untuk impor gula kristal putih. Tapi harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.