RM.id Rakyat Merdeka - Senayan optimistis Rancangan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia (RUU PMI) akan dapat meningkatkan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan mengatakan, ada tiga substansi utama dalam RUU PMI ini. Pertama, transfer otoritas lembaga khusus yang menangani PMI. Kedua, perlindungan pekerja migran. Ketiga, akses terhadap pembiayaan.
Soal lembaga yang menangani PMI, Irawan mengatakan, selama ini otoritasnya ada di berbagai kementerian/lembaga. Antara lain, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau kini Kementerian P2MI, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan lainnya.
Baca juga : BSI Optimistis Bisnis Emas Makin Berkilau
Sebab itu, di RUU PMI pihaknya mendorong agar Kementerian P2MI ini dapat menjadi single authority melaksanakan tugas pokok dan fungsi perlindungan PMI.
“Kementerian PMI membuka kantor perwakilan, khususnya di negara-negara yang memang pekerja migran kita banyak. Selama ini kan Pemerintah hanya memiliki atase ketenagakerjaan yang bonceng di Kemenlu, di Kedutaan,” kata Irawan saat bincang-bincang dengan Rakyat Merdeka, belum lama ini.
Sementara terkait perlindungan PMI, Irawan memastikan, RUU ini nantinya mengatur seluruh aspek pra keberangkatan, selama di tempat kerja dan pasca (kepulangan) ketika reintegrasi di masyarakat.
Baca juga : Pariwisata Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Adapun pra keberangkatan ini terkait dengan pemenuhan persyaratan untuk berangkat sebagai pekerja migran. Salah satunya adanya kewajiban bagi WNI yang hendak bekerja ke luar negeri untuk memiliki kompetensi.
“Ketika sampai di sana tidak dipersoalkan. Karena pekerja migran yang kita kirim ini kan beda-beda kualifikasinya. Salah satunya harus ada kompetensi, sesuai dengan yang dibutuhkan. Misalnya ada kemampuan bahasa, macam-macam, itu kan yang harus dipenuhi,” sebutnya.
Selain itu, PMI selama bekerja di luar negeri harus dipastikan tidak lagi menggunakan sistem people to people. Harus diakui, banyak masalah terjadi lantaran PMI langsung dikirim langsung ke user, namun negara asal maupun negara penerima sama sekali tidak tahu.
Baca juga : Penataan Kabel Utilitas Berantakan Di DKI Lelet
“Kita berharap dengan RUU Pekerja Migran baru ini, di sana penerima kerjanya itu badan hukum. Jadi, kita maunya setiap PMI itu ada perjanjian, ada payung (hukum). Misalnya government to government atau dengan perusahaan. Nah ini kaitannya perlindungan,” ucap politisi muda Partai Golkar ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.