BREAKING NEWS
 

RUU Perlindungan Konsumen

Senayan Ingin Perkuat BPSK

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 28 April 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu muatannya adalah memperkuat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi setingkat kementerian.

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya mengatakan, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini memiliki empat tujuan. Pertama, mengangkat harkat martabat konsumen. Kedua, memastikan sikap jujur dan bertanggung jawab dari pelaku usaha. Ketiga, meningkatkan kualitas barang dan jasa. Terakhir, penguatan lembaga peradilannya.

Baca juga : Pemerintah Didorong Aktif Awasi Lapak E-Commerce

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen ini memberikan perlindungan kepada warga negara atas segala hal yang dia konsumsi, dia nikmati, dia gunakan, dan pakai atas basis transaksional alias jual-beli,” kata Asep di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

RUU Perlindungan Konsumen ini, kata Asep, juga membahas lembaga perlindungan konsumen. Di dalam undang-undang eksisting, sengketa konsumen dan pelaku usaha diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hanya saja, secara struktur dan kewenangan, BPSK ini lemah lantaran berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga : Pemerintah Kebut Lagi Perundingan I-EU CEPA

“Kami sudah rapat dengan Badan Keahlian Dewan (BKD), mereka usul sebaiknya (BPSK) di bawah Presiden. Sehingga setara dengan Kemendag. Saya kira ini penting,” ujar politisi Fraksi Nasdem ini.

Dia menilai, penguatan kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen ini diperlukan karena persoalan konsumen, bukan hanya urusan di Kemendag saja, tapi tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Inisiatif ini pula akan dibahas detail dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen.

Adsense

Baca juga : Layanan Transportasi Harus Sistematis Dan Terintegrasi

Asep berharap, perlindungan konsumen ini harus betul-betul menjadi perhatian. Sebab di negara-negara luar, konsumen ini sangat diistimewakan. Dia lalu menceritakan pengalamannya ketika kunjungan kerja (kunker) di luar negeri dan mampir di salah satu warung milik Warga Negara Indonesia WNI), pemasok barang khusus dari Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense