BREAKING NEWS
 

Bongkar Kasus Suap Di MA

Senayan Apresiasi Kejagung Berantas Mafia Peradilan

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 22 Mei 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
“Ini bisa jadi sandera kekuasaan yudikatif oleh kejaksaan. Dulu kalau ada kasus dari KPK, hakim tidak berani (menjatuhkan vonis) bebas. Sementara pengadilan bukan tempat menghukum orang, tetapi tempat menemukan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

Karena itu, dia berpesan kepada Kejaksaan Agung agar membongkar kasus Zarof ini sampai ke akar-akarnya.

Baca juga : 5 Calon Wakil Ketua DK LPS Diyakini Berkualitas

“Kalau peradilan kita tercederai, ternodai, hakim-hakim level bawah yang ditangkap-tangkapin, hakim agungnya bebas. Ini jadi problem ke depan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan perkara Zarof Ricar saat ini masih dalam proses persidangan.

Baca juga : BRICS Jadi Jalan Baru Transformasi Ekonomi

Kasus ini terdiri dari dua perkara. Pertama, perkara permufakatan jahat dugaan tidak pidana suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2023-2024 dan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap pada kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2022, bertempat di Provinsi DKI Jakarta dengan terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rahman.

Kedua, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemufakatan jahat dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di MA tahun 2023-2024. Juga dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada kurun waktu tahun 2012 sampai tahun 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta. KAL

Baca juga : Sikat Premanisme Sampai Tuntas Dan Berkelanjutan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 22 Mei 2025 dengan judul "Bongkar Kasus Suap Di MA Senayan Apresiasi Kejagung Berantas Mafia Peradilan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense