BREAKING NEWS
 

Gencar Menindak Kegiatan Impor Ilegal

DPR: Mendag Jangan Kendor

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 23 Mei 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 1,68 juta unit barang impor ilegal asal China. Kemendag diminta terus gencar menindak setiap kegiatan impor ilegal yang jelas-jelas merugikan negara, pelaku usaha dan konsumen dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, hasil pengawasan dari Kemendag ini patut diacungi jempol.

“Karena kami menangkap banyak aspirasi dari pelaku industri dan pengusaha dalam negeri yang merasa dirugikan,” kata Darmadi dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso terkait penyegelan barang impor di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Baca juga : Usut & Sanksi Fintech Yang Langgar Aturan

Diketahui, Kemendag berhasil mengamankan sekitar 1,68 juta unit barang impor ilegal berupa alat perlengkapan elektronika, perkakas, elektronik, pakaian dan baja, dengan nilai mencapai Rp 18,8 miliar.

Barang tersebut, yakni Miniature Circuit Breaker (MCB) 68.256 pieces (pcs), gerinda/bor/gergaji dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit.

Lalu, sarung tangan kurang lebih 600 ribu pcs, gunting dua tangan sebanyak 77 pcs, kapak sebanyak 66 pcs, penggaris besi sebanyak 578 pcs, baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.

Baca juga : ASEAN Jadi Pemain Penting Baja Dunia

Barang tersebut disita lantaran tidak memiliki dokumen impor yang lengkap seperti dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), melanggar Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lainnya. Barang-barang tersebut diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia

Darmadi menilai, 1,68 juta unit barang impor tersebut pantas ditindak karena banyak melanggar aturan yang ada.

Aturan tersebut mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan sejumlah peraturan lainnya.

Baca juga : Rusak Keindahan Kota, Tiang Monorel Sudah Berdiri 18 Tahun Nih

Menurutnya, banyak aturan yang dilanggar karena tadi SNI-nya nggak berlaku, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) NPB-nya nggak ada. Kemudian juga nggak dilengkapi label bahasa Indonesianya dan sebagainya.

“Barang-barang itu kan masuk nggak bayar pajak. Barang ini juga sering digunakan untuk predatory pricing,” ungkap Darmadi.

Adsense

Barang-barang ilegal ini, sambungnya, membuat pelaku usaha menjerit dan daya saing industri dalam negeri rontok. Sebab mereka leluasa masuk ke Indonesia dengan harga murah lantaran tidak dikenakan tarif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense