RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Komisi XIII DPR akan menggelar rapat menyelesaikan masalah royalti lagu pada industri musik nasional dengan mengundang berbagai pihak terkait.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengundang tim perumus yang terdiri dari Pemerintah, penyanyi, pencipta lagu, Event Organizer (EO), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kita melihat betul levelnya di tingkat mana. Apakah cukup Peraturan Menteri atau sampai undang-undang," kata Willy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Willy bilang, persoalan hak cipta menjadi urusan Komisi XIII DPR karena bermitra dengan Kementerian Hukum yang menaungi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Karenanya, jika permasalahan royalti hanya berada di level Peraturan Menteri (Permen), maka Kemenkum yang akan menerbitkannya.
Baca juga : Menekraf Ingin Lahirkan Generasi Muda Kreatif
Dia memastikan, rapat tersebut tidak masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pihaknya hanya akan mengkategorikan berbagai permasalahan, seperti terkait masalah kelembagaan, administratif, atau fundamental.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta, lanjutnya, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sehingga, rapat perumusan yang digelar pada Rabu dinilai penting untuk memberikan masukan dalam perubahan beleid tersebut.
"Karena kekisruhan, keributan di musik ini bisa kita jadikan pembelajaran untuk hal-hal di sektor yang lain," kata dia.
Selain itu, Willy menilai lembaga perkumpulan musik Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga diaudit. Harapannya, agar tidak ada lagi ketakutan masyarakat untuk memutar lagu di ranah publik.
Baca juga : PDIP Dukung Lawan Radikalisme, BNPT: Setiap Hari Kami Memonitor Media Sosial
"Sekarang orang takut putar musik karena khawatir didatangi, disamperin dan ditagih. Ini nggak boleh lagi. Itu sudah komitmen DPR untuk menyelesaikan proses agar orang bermusik tidak ketakutan lagi," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menambahkan, pihaknya telah menyepakati penyelesaian polemik royalti lagu. Hasilnya, tarif royalti lagu akan disesuaikan dengan jenis usaha, luas ruangan dan durasi pemutaran musik.
"Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, tapi tetap menjamin hak musisi," ucapnya.
Dewi mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Revisi ini akan memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan.
Baca juga : Cegah Kerugian Dan Korupsi, Pemprov Dan DPRD Jabar Sepakat Rampingkan BUMD
Pemerintah dan DPR, kata Dewi, sepakat melakukan sosialisasi, edukasi, meningkatkan pemahaman ke masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya membayar royalti. Kesepakatan ini akan membuat para pelaku usaha tak khawatir memutar lagu, asalkan mereka mengikuti mekanisme yang berlaku.
Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi akan mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.