BREAKING NEWS
 

Selesaikan Kegaduhan Royalti Lagu

DPR Undang Pemusik Cs

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 27 Agustus 2025 07:35 WIB
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani," harap politikus Golkar ini.

Selain itu, Dewi menegaskan, revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti dapat menjadi kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya menghormati hak cipta.

"Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan," imbuh Dewi.

Baca juga : Menekraf Ingin Lahirkan Generasi Muda Kreatif

Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani mengingatkan Pemerintah lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta. Sebab, tafsir lama menyebut EO sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun," kata Dhani dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, ungkap Dhani, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Revisi Undang-Undang Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir.

Baca juga : PDIP Dukung Lawan Radikalisme, BNPT: Setiap Hari Kami Memonitor Media Sosial

"Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam Undang-Undang Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO," tegas politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum, LMKN, LMK, serta perwakilan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung DPR, Kamis (21/8/2025)

Rapat juga dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta sejumlah Musisi, yakni Satriyo Yudi Wahono atau dikenal Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir dan Vina Panduwinata.

Baca juga : Cegah Kerugian Dan Korupsi, Pemprov Dan DPRD Jabar Sepakat Rampingkan BUMD

Dalam rapat itu, seluruh pihak sepakat merumuskan revisi UU Hak Cipta serta melakukan audit tata kelola royalti. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 27 Agustus 2025 dengan judul "Selesaikan Kegaduhan Royalti Lagu, DPR Undang Pemusik Cs"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense