RM.id Rakyat Merdeka - Senayan akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Salah satu yang dibenahi adalah kualitas demokrasi dan anggota dewan.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, revisi UU Pemilu dalam bentuk kodifikasi hukum dan omnibus law. Artinya, dalam pembahasan nantinya ada sejumlah undang-undang yang akan dibahas menjadi satu, dengan tujuan untuk memperbaiki ekosistem politik dan demokrasi di Indonesia.
"Kami sudah memasukkan berbagai macam persoalan dalam Pemilu dan akan dilakukan pendalaman secara komperhensif," kata Rifqi-sapaan akrabnya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Baca juga : Anak-anak Nyaman, Mulai Betah Tinggal Di Asrama
Rifqi bilang, sebelum pembahasan revisi UU Pemilu digelar, akan dilakukan revisi UU Parpol terlebih dahulu. Karena ini adalah hulu dalam sistem perpolitikan di Indonesia.
"Sedangkan institusi parlemen menjadi hilir dari proses politik dan demokrasi," kata dia.
Soal akan adanya aturan selebritas yang ingin menjadi anggota DPR dalam UU Pemilu, Rifqi menegaskan, penyusunan UU tidak boleh berbasis subjektivitas karena bisa melanggar hak asasi manusia.
Baca juga : Kepala Daerah Diminta Ikut Atasi Kemiskinan Ekstrem
"Jadi, basisnya kalau menyusun satu peraturan adalah objektivitas dan tidak melihat latar belakang profesi atau ekonomi seseorang," imbuhnya.
Yang paling penting, kata Rifqi, dalam penyusunan kodifikasi hukum kepemiluan harus memastikan proses politik Pemilu digelar baik, sehingga hasil di parlemennya juga baik.
"Kuncinya, bagaimana rekrutmen di partai politik. Ini yang akan dibahas secara mendalam," tandasnya.
Baca juga : Dikabarkan Bakal Jadi Ketua NasDem Kepri, Walikota Batam Senang
Senada, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendorong agar revisi UU Pemilu segera dibahas. Sebab, terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu yang perlu ditindaklanjuti oleh undang-undang. Mulai dari perubahan Parliamentary Threshold (PT), Pilkada dan Presidential Threshold (PT).
"Revisi Undang-Undang Pemilu wajib dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Apalagi putusan MK banyak memberi poin bagi revisi (Undang-Undang Pemilu)," kata Mardani dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Komisi II DPR akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stakeholder seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan civil society, akademisi hingga praktisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.