BREAKING NEWS
 

27 RUU Masih Tahap Penyusunan

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 12 September 2025 07:05 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 disarankan dievaluasi agar target penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) lebih produktif.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ledia Hanifa Amaliah mencatat, masih ada 27 RUU yang masih di tahap penyusunan, padahal 2025 tinggal beberapa bulan. Selain itu, ada beberapa RUU yang sudah masuk kategori carry over dari periode sebelumnya, namun belum juga dibahas.

“Bahkan ada RUU yang sudah selesai di Baleg, seperti RUU Koperasi dan Statistik, tapi belum juga diparipurnakan menjadi inisiatif DPR,” ungkap Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Baca juga : Kemen PU Buka Akses Jalan, Kemensos Salurkan Bantuan

Ledia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlu evaluasi bersama untuk melihat persoalan mendasar yang menghambat produktivitas legislasi. Selain itu, sejumlah RUU penting mesti dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. “Seperti RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU tentang Kawasan Industri,” kata anggota Fraksi PKS itu.

Dia juga menyoroti urgensi RUU terkait pekerja berbasis platform digital seperti ojek online. RUU ini sangat relevan dengan perkembangan ketenagakerjaan tapi jangan sampai tumpang tindih dengan RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun Komisi IX. “Sinergi sangat penting agar hasil regulasi tidak kontradiktif,” tambahnya.

Ledia meminta DPR dan Pemerintah melakukan pemetaan ulang terhadap 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan. Jika ada RUU yang sulit diselesaikan tahun ini, sebaiknya dialihkan ke Prolegnas 2026 dengan catatan telah memenuhi syarat, yakni memiliki draf dan naskah akademik.

Baca juga : Indonesia Siap Jadi Katalis Global Hadapi Risiko Bencana

Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya membahas RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di awal 2026, karena dinilai sangat strategis dalam memperkuat perekonomian daerah. “Dengan evaluasi ini, kita berharap Prolegnas bisa lebih produktif, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ucapnya.

Adsense

Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan, evaluasi terhadap Prolegnas bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas. Dalam aturan itu disebut, evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan relevansi Prolegnas terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Bob menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat 42 revisi dan RUU prioritas. Dari jumlah itu, 33 RUU disiapkan oleh DPR, delapan RUU oleh Pemerintah, dan satu RUU oleh DPD. Dari 33 RUU DPR, lima di antaranya sudah masuk tahap pembahasan tingkat satu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense