BREAKING NEWS
 

Setoran Besar, Nunggu Bertahun-tahun

Pengelolaan Dana Haji Perlu Pengawasan Ketat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 6 November 2025 07:05 WIB
Anggota Baleg DPR Arif Rahman. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong transparansi dalam pengelolaan dana haji. Dana umat yang begitu besar itu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dirasakan para jemaah.

Anggota Baleg DPR Arif Rahman mengatakan, pengelolaan dana haji wajib dipelototi. Komisi VIII DPR diminta memainkan peran sentral agar transparansi dan akuntabilitas bisa diwujudkan secara nyata.

“Penggunaan dana haji harus transparan, karena ini dana umat yang harus juga kembali kepada bagaimana kita mensejahterakan umat, terutama jemaah-jemaah haji,” kata Arif dalam Rapat Pleno Baleg terkait RUU Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga : 25 Kepala Daerah Terpilih Ikuti KPPD Di Lemhannas

Pengelolaan dana haji yang transparan selaras dengan persoalan waiting list yang panjang. Para calon jemaah sudah menunggu bertahun-tahun dan berkorban besar untuk menunaikan ibadah haji, sehingga pengelolaan dananya harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

“Pengorbanan masyarakat kita ini untuk berhaji sangat luar biasa dan kita harus memberikan kenyamanan untuk jemaah haji ke depannya,” ujarnya.

Karena itu, Arif mendorong agar pengelolaan dana haji dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Transparansi itu penting agar tidak muncul kecurigaan dan dana umat tidak disalahgunakan.

Baca juga : Kapolri Berikan Rasa Aman Ke Masyarakat

“Bagaimana mengawasi transparansi yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang memang tidak ada kaitannya dengan haji,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Terkait BPKH, Anggota Baleg DPR Ahmad Irawan menyoroti aspek kelembagaan institusi tersebut. Dalam draf RUU ini, BPKH disebut sebagai badan hukum publik. Yang jadi pertanyaan, kepada siapa BPKH bertanggung jawab. Apakah kepada Menteri atau kepada Presiden.

Dia menilai, perlu kejelasan dalam batas kewenangan BPKH. Karena lembaga itu bisa melakukan tindakan hukum perdata, padahal umumnya hal itu hanya dilakukan badan hukum privat.

Adsense

Baca juga : Ketua Golkar Bengkulu: Ini Partai, Bukan Ormas

“Tapi di sini kita membangun satu konsep yang bisa melakukan perbuatan hukum privat,” jelasnya.

Irawan menambahkan, tren pembentukan lembaga-lembaga yang dibentuk UU di luar struktur pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif) atau sui generis memang sedang berkembang. Namun, status “titipan jemaah” atas dana haji perlu diperjelas agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense