BREAKING NEWS
 

Atasi Royalti, Perlindungan Karya, Kebijakan Fiskal

Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 23 November 2025 07:05 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kawendra Lukistian.

 Sebelumnya 
Dia menyatakan, isu perpajakan ekraf belum pernah masuk secara formal ke komisinya. Padahal lembaga inilah yang menjadi mitra kerja pemerintah di bidang fiskal, termasuk perpajakan. Karena itu, pelaku industri kreatif dan instansi terkait untuk menyampaikan masukan secara resmi kepada Komisi XI.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, beban perpajakan yang tidak proporsional bisa menjadi barriers bagi tumbuhnya industri kreatif. Padahal sektor ini memiliki karakter berbeda dari industri lainnya karena tumbuh langsung dari masyarakat. “Dia tidak harus bangun pabrik, tidak punya biaya sunk cost yang besar. Jadi harusnya difasilitasi, bukan dipersulit,” jelasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur Kemenparekraf Septriana Tangkary menegaskan persoalan pajak menjadi isu penting yang harus segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, banyak pelaku industri kreatif merasa terbebani dengan pajak. “Karena itu, Pemerintah perlu mencari solusi secara regulasi agar industri ini bisa terus berkembang,” ujarnya.

Baca juga : Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 disebutkan, insentif fiskal bagi pelaku ekraf yang diberikan Pemerintah dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Sedangkan insentif fiskal bagi pelaku ekraf yang diberikan Pemda dapat berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.

Adapun insentif nonfiskal bagi pelaku ekraf dapat diberikan berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha, kemudahan akses tempat usaha, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekraf.

Selain itu, insentif nonfiskal bisa berupa kemudahan proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi bagi usaha, dan kemudahan akses bantuan hukum usaha.

Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan

Aturan ini tidak hanya memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku ekraf. Disebutkan, PP ini juga mengatur pembiayaan, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemda serta masyarakat dalam pengembangan ekraf, dan penyelesaian sengketa pembiayaan.

Selain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal dari Pemerintah, pelaku ekraf juga memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar pajak dan melaporkan pajaknya. Pembayaran pajak oleh pelaku ekraf ini juga memperlihatkan usaha dua arah untuk ekosistem ekraf yang lebih baik. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 23 November 2025 dengan judul "Atasi Royalti, Perlindungan Karya, Kebijakan Fiskal Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense