BREAKING NEWS
 

Atasi Royalti, Perlindungan Karya, Kebijakan Fiskal

Pelaku Industri Ekraf Butuh Regulasi Tepat

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 23 November 2025 07:05 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kawendra Lukistian.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Kawendra Lukistian mendukung penguatan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) nasional. Pelaku industri ini butuh regulasi tepat mengatasi persoalan royalti, perlindungan karya, hingga kebijakan fiskal.

Kawendra menilai, pelaku ekraf seperti musisi, pencipta lagu, kreator konten, hingga pekerja event belum sepenuhnya merasakan keadilan ekonomi. Distribusi royalti masih belum merata, sedangkan skema perpajakan yang berlaku sekarang belum sesuai dengan karakteristik industri kreatif yang sangat cepat berubah.

Dia menyebut ada kebutuhan akan kebijakan fiskal yang adaptif. Antara lain, dengan pajak yang murah atau skema yang fleksibel. “Kalau mereka terbebani pajak tinggi di awal, inovasi dan produksi karya bisa terhambat,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Kemkomdigi Tegur Cloudflare

Dalam konteks RUU Hak Cipta, dia juga mengingatkan beberapa poin krusial, seperti perlindungan proses kreatif hingga jaminan kesejahteraan bagi para pekerja seni. Indonesia bisa mengambil contoh dari praktik di negara lain yang jauh lebih maju dalam memberikan proteksi sosial bagi pekerja seni.

“Kalau kita melihat di Irlandia dan Jerman, pelukis itu sudah dapat pensiunan. Itu pelukis, apalagi musisi. Ke depan kita butuh banyak insight seperti itu,” terang anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Soal royalti, Kawendra mengapresiasi kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Royalti Anugerah Indonesia (RAI). Namun, masih banyak persoalan mendasar di tingkat hulu yang belum tersentuh. Antara lain, dinamika industri event yang sering berubah mendadak dan berdampak pada perhitungan royalti.

Baca juga : Pratikno Ajak Gerakan Rehabilitasi Lingkungan

“Event itu sering last minutes. Izin sudah keluar, kadang di ujung malah ganti talent lain. Artinya komposisi lagu beda dan penerima manfaat beda. Itu harus kita konsepkan,” tegasnya.

Selanjutnya, yang penting untuk diingat adalah lanskap industri kreatif kini memasuki babak baru dengan munculnya karya audio berbasis kolaborasi manusia dan kecerdasan buatan (AI). RUU Hak Cipta tidak boleh tertinggal oleh perkembangan tersebut.

“Ini harus diperhatikan. Termasuk vertical drama yang nilai ekonominya Rp 156 triliun di 2025. Kita lengah soal itu,” ungkapnya.

Baca juga : Ikuti Jejak Ahmad Ali, Pentolan NasDem Sultra Hijrah Ke PSI

Dia berharap, proses legislasi yang sedang berjalan bisa menghasilkan terobosan besar bagi masa depan industri kreatif Indonesia. “Semoga semua elemen bangsa, elemen yang mengisi komposisi musik mendapatkan haknya secara merata sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

Adsense

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menambahkan, sektor ekraf seharusnya mendapat dukungan, bukan terbebani regulasi perpajakan yang rumit. Pasalnya, banyak kebijakan fiskal saat ini justru menjadi penghambat pertumbuhan industri kreatif yang tumbuh langsung dari masyarakat.

“Ekonomi kreatif itu harusnya mendapat support, mendapat fasilitas. Bukan dipajakin dengan yang terlalu ribet begitu lho,” tegas politikus Partai NasDem yang juga anggota Komisi XI DPR itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense