Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Berantas Balpres, Industri Tekstil Terlindungi
Minggu, 23 November 2025 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memberantas perdagangan pakaian impor bekas ilegal (balpres). Hal ini dilakukan untuk melindungi industri tekstil nasional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak keras usulan legalisasi pakaian impor bekas, meskipun pedagang thrifting menyatakan siap membayar pajak. Ia menegaskan, persoalan utama bukan pada pajak, melainkan legalitas barang.
“Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan, barang ilegal tidak bisa menjadi legal hanya karena dibayar pajaknya. “Jadi, nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, barang itu tetap ilegal,” tegasnya.
Baca juga : Bukan Cuma Para Sopir, Pengelola Mikrotrans Juga Perlu Dievaluasi
Purbaya mengungkapkan, pakaian bekas impor yang beredar hanya sebagian kecil dari total tekstil ilegal. Pemerintah akan memperketat pengawasan di pelabuhan serta melakukan investigasi lebih dalam terhadap praktik penyelundupan.
Warga memilih pakaian bekas yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentikan. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal yang rugikan pengusaha lokal,” ujarnya.
Sebagai terobosan, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pakaian sitaan tidak lagi dimusnahkan dengan cara dibakar yang menelan biaya besar. Barang sitaan kini akan diolah menjadi bahan baku daur ulang yang bisa dijual dengan harga terjangkau kepada UMKM tekstil.
“Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan, menekan inefisiensi biaya pemusnahan dan memberdayakan UMKM nasional,” kata Purbaya.
Baca juga : KPK Buru Perusak Segel Di Rumah Dinas Gubernur Riau
Sementara itu, Kementerian UMKM menyiapkan skema alih profesi untuk pedagang thrifting. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan penertiban impor bekas akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kementerian UMKM akan menyiapkan substitusi berupa barang-barang baru produksi dalam negeri untuk dijual pelaku usaha yang sudah alih profesi,” kata Maman, di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Maman menyebut, Pemerintah telah menghimpun 1.300 brand lokal yang siap menjadi substitusi produk impor bekas. “Pokoknya, tidak boleh melakukan impor barang-barang bekas. Para pemain thrifting diharapkan bisa segera beralih dan menjual produk-produk buatan produsen dalam negeri,” ujarnya.
Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menilai, langkah Pemerintah sudah tepat mengingat impor pakaian bekas telah dilarang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. “Landasan hukumnya sudah jelas, sudah tepat Pemerintah menegakkan aturannya,” kata Huda.
Baca juga : Inter Milan Vs AC Milan, Saling Tekan Dan Pukul Balik
Huda lalu menerangkan dampak serius banjirnya pakaian bekas impor yang dijual sangat murah, sekitar Rp 15.000 per potong, jauh di bawah biaya produksi pakaian lokal yang mencapai Rp 90.000–Rp 98.000. Kondisi ini membuat industri dalam negeri tidak memiliki daya saing.
“Selama baju impor bekas masih beredar, industri lokal tidak akan bisa bersaing. Akibatnya industri kita semakin turun, banyak pabrik tutup, ekonomi anjlok,” ujarnya.
Ia berharap, Pemerintah mem perkuat pengawasan di pelabuhan sambil mem pertimbangkan agar barang yang sudah terlanjur beredar dapat diperdagangkan, tetap dengan penegakan hukum yang ketat. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya