BREAKING NEWS
 

Mitigasi Dan Respons Bisa Lebih Cepat

Kementerian Penanggulangan Bencana, Perlukah Dibentuk?

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Rabu, 10 Desember 2025 06:30 WIB
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (tengah). Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM

 Sebelumnya 
Karena itu, Lasarus menegaskan Pempus harus turun tangan untuk menutupi celah pendanaan tersebut. Tujuannya, agar bencana yang terjadi di sejumlah daerah bisa segera ditangani.

“Kami berharap pembiayaan bukanlah menjadi kendala utama,” tegasnya.

Terkait polemik status bencana nasional di wilayah Sumatera, Lasarus menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Pempus. Baginya, yang terpenting adalah kecepatan penanganan di lapangan dan bukan label statusnya.

Baca juga : Transaksi Harbolnas Akhir Tahun Diproyeksi Moncer

Selain itu, Lasarus mendesak Pemerintah tidak ragu dan malu mencari bantuan dari pihak mana pun jika sumber daya internal dirasa kurang. Karena prioritas utama negara adalah keselamatan dan kehadiran bagi warga terdampak.

“Masyarakat di lokasi bencana pasti membutuhkan kehadiran cepat negara,” tegasnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto memperkirakan biaya untuk memperbaiki kerusakan akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar mencapai Rp 51,82 triliun.

Baca juga : Ruang Ekspresi Penyandang Disabilitas Makin Diperluas

“Tentu saja, data ini belum akurat, masih terus dilengkapi,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Untuk rincian biaya, Suharyanto menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengestimasi biaya pemulihan khusus untuk Aceh mencapai Rp 25,41 triliun. Biaya perbaikan di Sumut mencapai Rp 12,88 dan Sumbar Rp 13,52 triliun. Anggaran ini direncanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada korban, mempercepat penyaluran santunan bagi ahli waris korban, serta mencukupi stok logistik dari tingkat desa hingga daerah.

Untuk daerah yang relatif sudah pulih, seperti di Sumbar dan sebagian Sumut, akan masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. “Proses rehabilitasi akan dilakukan bertahap sesuai kondisi daerah,” ucap dia.

Baca juga : Raih Gelar Juara Dunia F1, Norris Berhak Pakai Nomor 1 Di Mobilnya

Dalam fase rehabilitasi, kata Suharyanto, BNPB merencanakan pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi para pengungsi. Pembangunan huntara akan dilakukan oleh satuan tugas dari TNI dan Polri.

“Kalau hunian tetap akan dibangun oleh Kementerian Perumahan,” tutup Suharyanto. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 10 Desember 2025 dengan judul "Mitigasi Dan Respons Bisa Lebih Cepat Kementerian Penanggulangan Bencana, Perlukah Dibentuk?"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense