RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, kebijakan bea keluar emas merupakan instrumen fiskal penting untuk memperkuat struktur industri nasional dan memastikan hilirisasi berjalan terarah.
Ia menegaskan, Indonesia tidak boleh lagi mengekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik.
“Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan, bea keluar akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri.
Baca juga : Peringati Hari Disabilitas, Pertamina Wujudkan Lingkungan Kerja Inklusif
Dengan disinsentif atas ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi, dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional.
Integrasi ini, ujarnya, penting untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global yang selama ini dikuasai negara pemurni.
Legislator dari Partai Golkar itu juga menekankan bahwa hilirisasi emas harus sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan berbasis komoditas.
Ia menilai, pembentukan bank emas menjadi elemen kunci untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik dan memperkuat cadangan devisa.
Baca juga : Dorong Hilirisasi Riset Energi dan Pangan, Pertamina Kukuhkan 25 Pemenang PFsains
“Emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan. Dengan menjaga pasokan emas di dalam negeri, ruang penguatan pasar keuangan akan semakin luas,” ujarnya.
Sementara dari sisi regulasi, Misbakhun meminta pemerintah memastikan aturan teknis bea keluar disusun jelas, konsisten, dan berbasis tata kelola yang akuntabel.
Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi syarat bagi pelaku industri untuk menambah kapasitas pemurnian dan berinvestasi dalam fasilitas pengolahan.
Misbakhun juga menekankan perlunya pengawasan ketat atas perdagangan emas. Ia menyebut potensi penyimpangan, mulai dari under-invoicing, manipulasi kadar, hingga penyelundupan, harus dicegah agar kebijakan tetap efektif.
Baca juga : Maruarar Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Hunian Layak MBR
"Pengawasan yang terukur dan berbasis data adalah syarat mutlak. Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan,” tegasnya.
Sekadar latar, pemerintah telah menyiapkan tarif bea keluar emas 7,5–15 persen mulai 2026. Ekspor hanya diperbolehkan untuk emas berkadar minimal 99 persen dan wajib diverifikasi melalui Laporan Surveyor.
Kebijakan ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sekitar Rp 3 triliun per tahun serta memperkuat pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan domestik sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.