BREAKING NEWS
 

Rajiv DPR Minta Izin Wisata Hingga Tambang Di Bandung Raya Dievaluasi

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Minggu, 14 Desember 2025 16:01 WIB
Foto: dok Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR, Rajiv meminta, pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan sektor pariwisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat.

Menurut Rajiv, persoalan lingkungan di Bandung Raya saat ini tidak lagi semata-mata disebabkan oleh bencana alam, melainkan merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa memperhatikan disiplin ekologis.

“Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan,” kata Rajiv dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, alih fungsi lahan yang masif di Bandung Raya telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun. Secara ilmiah, perubahan tersebut menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Santuni 3.000 Anak Pesantren dan Yayasan Sosial

“Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di kawasan hulu akan berdampak langsung pada wilayah hilir, mulai dari banjir, longsor, hingga krisis air bersih,” ujarnya.

Rajiv juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam praktiknya, masih banyak izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif serta pengawasan implementasi di lapangan.

Adsense

“AMDAL sering kali hanya bersifat administratif tanpa pengawasan yang memadai,” katanya.

Untuk itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tersebut mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan.

Baca juga : Bahagianya Gadis Kecil di Aceh Tamiang Saat Kepalanya Dielus Prabowo

Langkah itu mencakup perizinan pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kawasan lindung.

“Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan daya dukung lingkungan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada prinsip keberlanjutan,” ujar Anggota Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rajiv mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.

“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” tegasnya.

Baca juga : Beniyanto Tamoreka Minta Pengawasan Tambang di Morowali Diperketat

Dalam konteks pembangunan nasional, Rajiv menegaskan, penguatan tata kelola sumber daya alam merupakan bagian penting dari visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah.

“Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan ekonomi sesaat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense