BREAKING NEWS
 

Mulai Berlaku Sejak 2 Januari 2026

DPR Minta Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP Dan KUHAP

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 3 Januari 2026 07:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026).

Peraturan Pemerintah (PP) dianggap krusial agar aturan itu tidak menimbulkan kekosongan dalam praktik penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menjelaskan, permintaan penerbitan PP sebenarnya sudah disampaikan sejak proses pembahasan KUHAP di DPR.

Menurutnya, idealnya aturan turunan disiapkan dan diteken bersamaan dengan mulai berlakunya UU agar tidak terjadi jeda regulasi. “PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III itu sudah kami minta PP-nya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca, Jumat (2/1/2026).

Baca juga : Kedinginan Di Tenda, Bisa Mandi Air Panas Setiap Hari

Legislator Fraksi Demokrat itu menjelaskan, PP berfungsi memastikan harmonisasi penerapan KUHAP di seluruh aparat penegak hukum. Tanpa aturan teknis yang jelas, norma-norma dalam KUHAP berpotensi ditafsirkan berbeda-beda oleh penyidik, penuntut, maupun hakim.

Katanya lagi, substansi PP bersifat teknis dan normatif untuk melengkapi ketentuan acara pidana yang telah diatur dalam KUHAP.

Keterlambatan penerbitan PP berisiko menghambat efektivitas KUHAP baru serta menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Karena itu, Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan seluruh aturan pendukung agar kepastian hukum tetap terjaga. Setidaknya tidak terlalu lama agar lengkap semua aturan mainnya,” ucapnya.

Baca juga : IKN Fokus Ke Penguatan Fungsi Kota-Pemerintahan

Selain itu, Hinca juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru harus menjadi momentum penghentian pelanggaran hak asasi manusia. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menyesuaikan diri dengan semangat baru hukum acara pidana.

“APH harus bertindak lebih profesional dan presisi. Sekarang dunia sudah terbuka, terang benderang oleh teknologi. Jadi harus benar-benar presisi,” katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku harus jadi panduan agar hukum tidak lagi digunakan untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.

Adsense

Diharapkan, polemik penegakan hukum yang merugikan masyarakat tidak terulang.

Baca juga : Haryono Umar: Jangan Ada Selisih Besar Tak Dijelaskan

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika dan persoalan hukum di negara kita,” ujar Rudianto, Jumat (2/1/2026).

Dia menjelaskan, KUHP sebagai hukum materiil telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara KUHAP yang baru hadir adalah hukum formil yang menyesuaikan perkembangan zaman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense