BREAKING NEWS
 

Bela Pengusaha Kecil, DPR Minta Pengawasan Persaingan Usaha Diperketat

Reporter : MENTARI KUSUMA W
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 3 Januari 2026 17:49 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto. Foto: DPR Fraksi PDIP

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto menyampaikan catatan akhir tahun terhadap kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut dia, peran KPPU semakin strategis di tengah konsolidasi ekonomi nasional dan dominasi platform digital. Namun, implementasi kebijakan persaingan usaha masih perlu diperkuat agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan para konsumen.

Baca juga : DPR Minta Pemerintah Siapkan Aturan Turunan KUHP Dan KUHAP

"Persaingan usaha tidak boleh berhenti pada putusan hukum. Ukurannya adalah apakah pasar menjadi lebih adil, harga lebih kompetitif, dan UMKM mendapatkan akses yang lebih setara," ujar Darmadi merinci catatan akhir tahun 2025 dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2025).

Darmadi juga menyoroti Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang disusun KPPU pada 2024 berada di kisaran 4,95, hanya meningkat tipis dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan, namun dinilai belum cukup kuat untuk menjawab tantangan konsentrasi pasar di berbagai sektor strategis.

Adsense

"Kenaikan indeks itu penting sebagai sinyal. Tetapi publik ingin tahu dampak nyatanya. Apakah setelah intervensi KPPU, struktur pasar benar-benar lebih terbuka dan harga menjadi lebih wajar?" tegasnya.

Baca juga : Tito Minta Pemda Di Aceh Optimalkan Peran Keuchik

Dia lantas menekankan tanpa indikator berbasis outcome yang jelas, seperti perubahan tingkat konsentrasi pasar, penurunan hambatan masuk, dan tingkat kepatuhan pasca-putusan, kebijakan persaingan berisiko berhenti sebagai rutinitas administratif, bukan alat koreksi struktur pasar.

Komisi VI DPR RI juga mencermati aspek penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang 2024, KPPU mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda perkara persaingan usaha sekitar Rp 29 miliar.

Selain itu, publik juga mencatat adanya putusan dengan nilai denda sangat besar pada 2025.

Baca juga : Pacu Pemulihan, Prabowo Minta Sekolah Hingga Puskesmas Segera Difungsikan

"Denda yang besar itu perlu, tetapi yang lebih penting adalah efek jeranya. Jangan sampai pelanggaran berulang karena pengawasan pasca-putusan masih lemah," jelas Darmadi.

Menurut Darmadi, tantangan persaingan usaha kini semakin bergeser ke ekonomi digital. Dia mengingatkan bahwa nilai transaksi ekonomi digital Indonesia pada 2025 diproyeksikan mendekati 100 miliar Dolar AS, sehingga pengawasan terhadap perilaku platform menjadi krusial.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense