BREAKING NEWS
 

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Baleg Ingin Perjelas Definisi Kemaslahatan

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 21 Januari 2026 07:05 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abidin Fikri. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abidin Fikri mengusulkan batasan tegas soal penggunaan dana haji dalam revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH). Definisi “kemaslahatan” dalam RUU itu harus diperjelas agar tidak membuka ruang salah tafsir.

Abidin mengingatkan, dana haji yang bersumber dari setoran jemaah memiliki karakter khusus yang tidak boleh dicampuradukkan dengan sumber dana lain.

Baca juga : Wapres Menyapa Pedagang, Sowan Ke Ponpes Cipasung

Kejelasan batasan ini penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji tetap terjaga dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain semuanya untuk jemaah haji. Tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas,” ujar Abidin dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU PKH di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga : Keamanan Siber Jadi Pilar Bagi Ketahanan Nasional

Abidin menjelaskan, perlakuan berbeda berlaku terhadap dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada masa awal pengelolaan dana haji di bawah Kementerian Agama (Kemenag), terdapat pembiayaan APBN yang kemudian masuk dalam Dana Abadi Umat (DAU).

“Dalam pembiayaan APBN, misalnya pada saat pengelolaan dana haji dulu masih di Kemenag, ada APBN yang masuk di situ, diefisiensikan dan masuk ke DAU. Jadi bukan dari setoran jemaah,” lanjutnya.

Baca juga : Diumumkan KPK, Bupati Pati Jadi Tersangka

Abidin memaparkan, konsep kemaslahatan sebenarnya telah dirumuskan dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU itu. Bahwa, kemaslahatan umat Islam dimaknai sebagai manfaat yang diutamakan bagi kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense