Sebelumnya
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai, mekanisme penyaluran bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terlalu birokratis dan tidak sesuai kebutuhan fase tanggap darurat. Orang yang terkena bencana tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang.
“Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” ujar Wachid.
Baca juga : Menko PMK Instruksikan Kesiapsiagaan Nasional
Dia menjelaskan, bantuan BNPB kerap tertahan karena harus menunggu penetapan status dan surat resmi dari kepala daerah. Prosedur berlapis itu dinilai menghambat kecepatan negara hadir di lokasi bencana.
Semestinya BNPB bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, bahkan Polres, Polsek, dan Kodim. “Dengan koordinasi cepat, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Baca juga : Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Ditanya Kunker Ke Arab Saudi
Wachid bilang, Komisi VIII juga berencana merevisi UU yang mengatur BNPB dan penanggulangan bencana. Revisi itu dimaksudkan untuk memperkuat kewenangan, fungsi koordinasi, dan dukungan anggaran. Karena, respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana.
“Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya. PYB
Baca juga : Indonesia Serukan Aksi Selamatkan Laut Dunia
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 24 Januari 2026 dengan judul "Revisi UU Penanggulangan Bencana Senayan Usul Utamakan Pencegahan Dan Mitigasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.