BREAKING NEWS
 

Atasi Keterbatasan Akses BUMD

Komisi II Usul Badan Khusus

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Minggu, 25 Januari 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi II DPR Edi Oloan Pasaribu. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti persoalan kelembagaan yang menghambat perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Banyak BUMD menghadapi keterbatasan akses untuk menyelesaikan berbagai persoalan lintas kementerian dan lembaga.

Anggota Komisi II DPR Edi Oloan Pasaribu mengatakan, untuk mengurus satu masalah saja, BUMD harus berhadapan dengan banyak institusi, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Kondisi ini membuat pengambilan keputusan menjadi lambat dan tidak efisien.

Baca juga : Registrasi Kartu HP Wajib Data Biometrik

“BUMD itu menghadapi defisit akses. Untuk mengurus satu masalah, mereka harus berhadapan dengan banyak kementerian dan lembaga,” ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Edi menilai, situasi itu tidak sebanding dengan peran strategis BUMD dalam pembangunan daerah dan pelayanan publik. Sebagai salah satu solusi atas masalah itu, Komisi II DPR mendorong pembentukan badan khusus di tingkat pusat yang menangani urusan BUMD secara terpadu.

Baca juga : Dari 21 Kecamatan, Bisa Diperoleh Rp 50-an Miliar

“Karena eskalasinya sudah nasional dan keluhannya banyak, maka perlu badan khusus urusan BUMD,” tegas legislator Fraksi PAN itu.

Selanjutnya, pembentukan UU BUMD juga telah mendapat kesepakatan bersama antara Komisi II DPR dan Pemerintah, khususnya Kemdagri. Penyusunan RUU itu akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan masukan dari berbagai daerah.

Baca juga : Indonesia Dorong Aksi Konkret Pasca COP30

Dia berharap, dengan adanya badan khusus urusan BUMD, tata kelola BUMD ke depan akan lebih terarah dan profesional. Karena tujuan akhir dari inisiatif tersebut adalah menjadikan BUMD sebagai aset daerah yang benar-benar produktif.

Adsense

Terkait RUU BUMD, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, regulasi itu merupakan salah satu alat penting untuk memperkuat otonomi daerah di sektor ekonomi. RUU bersifat strategis untuk mengoreksi praktik sentralisasi kewenangan. Dia menilai, daerah tidak akan pernah bisa mandiri jika ruang geraknya terus dibatasi kewenangan pusat. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem perekonomian yang terpusat. Otonomi daerah harus nyata di sektor ekonomi,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense