RM.id Rakyat Merdeka - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) memadati Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja sejak 16 Januari 2026. Mereka meminta bantuan pulang ke Indonesia setelah pusat penipuan daring Kamboja diberantas.
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion berharap, Pemerintah melakukan penanganan yang komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap ribuan WNI di Kamboja. Mereka harus dibedakan secara tegas mana pelaku online scam dan korban perdagangan manusia.
"Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM," ujar Mafirion di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Diketahui, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026. Mereka untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.
Baca juga : BGN Wajibkan Kepala SPPG Rajin Turun Ke Lapangan
Mafirion menyoroti pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer online di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tapi mereka yang bekerja di markas penipuan online scam adalah pelaku kriminal.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja karena tertipu lowongan kerja fiktif.
"Banyak dari mereka yang mengalami penyekapan, kekerasan, hingga perbudakan modern," ungkap politikus PKB ini.
Dengan itu, Mafirion mendorong perlindungan bagi korban dan penegakan hukum tidak boleh kendur terhadap aktor intelektual dan koordinator sindikat.
Baca juga : Status TSK Mantan Sekjen DPR, KPK Pegang Alat Bukti Kuat
Pemerintah juga harus membentuk satuan tugas terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang tertangkap.
Selain itu, ia mengingatkan kewajiban internasional Indonesia dalam Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.
Pemerintah bisa melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar membongkar kamp-kamp scam secara permanen.
Di dalam negeri, aparat penegak hukum bisa menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja. Karena kegagalan negara dalam bertindak serius akan memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.
Baca juga : Lawan Perdagangan Orang, Imigrasi Perkuat Sistem Digital
Dia menegaskan prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia.
"Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Riau ini.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono berpandangan, perlu membedakan secara hati-hati WNI yang berada di Kamboja antara korban TPPO dengan pelaku kejahatan scam online. Sebab ada konsekuensi hukum yang berbeda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.