Dark/Light Mode

Status TSK Mantan Sekjen DPR, KPK Pegang Alat Bukti Kuat

Senin, 26 Januari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (IIS) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan IIS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” kata Budi di Jakarta, Minggu (25/1/2026). 

Dia memastikan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan komisi antirasuah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serta, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak pihak yang berperkara. 

“KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” tuturnya. 

Baca juga : PKB Janji Perjuangkan Gaji Guru Honorer 5 Juta Per Bulan

Meski demikian, Budi menyatakan, KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh IIS tersebut. 

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Pengajuan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya. 

Saat ini, KPK masih menunggu relaas atau surat panggilan resmi dari PN Jaksel terkait pelaksanaan sidang praperadilan tersebut. 

Sekadar latar, IIS mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Baca juga : Transformasi Berbuah Manis, Saham Telkom Melesat

Permohonan itu berfokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik KPK. 

PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Sidang 4. Hingga kini, identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan belum diumumkan secara resmi. 

Sebelumnya, IIS juga sempat mengajukan gugatan praperadilan serupa, namun mencabut permohonannya pada Senin, 27 Mei 2024. 

Saat itu, gugatan difokuskan pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara yang sama. 

Tak hanya itu, IIS juga pernah menggugat penetapan status tersangkanya. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon. 

Baca juga : Upaya Tuntaskan Banjir DKI Jangan Setengah-setengah

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka sekaligus melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka. 

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025. 

Setyo menjelaskan, ketujuh tersangka ini belum ditahan lantaran KPK masih menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara. “Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tuturnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.