RM.id Rakyat Merdeka - Senayan meminta Pemerintah segera merampungkan seluruh aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara menyebut, saat ini baru ada satu aturan turunan pelaksana KUHAP dan KUHP yaitu PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Beleid baru tersebut telah berlaku efektif 2 Januari 2026.
"Kami meminta Pemerintah mempercepat penyelesaian sejumlah PP turunan undang-undang yang dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum," ujar Dewi dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Baca juga : Masyarakat Diminta Waspada
Menurutnya, sejumlah aturan turunan yang berkaitan langsung dengan pelaksana KUHAP, hingga kini belum diselesaikan dan masih berada di Kemensetneg dan Kementerian Hukum (Kemenkum).
Anggota Komisi III DPR Martin D Tumbelaka mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan antar aparat penegak hukum (APH) guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena sinergi yang solid antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar implementasi regulasi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan optimal.
“Kami berpesan pentingnya menjaga keharmonisan antara APH. Karena kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum agar tidak sektoral," ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026)
Baca juga : Wamendagri Tekankan Kepemimpinan Berkarakter
Martin menyinggung masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapan hukum di sejumlah daerah. Seperti kasus yang melibatkan seorang guru di Jambi dan kasus penjambretan di Sleman, Yogyakarta. Hal tersebut menunjukkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat.
“Implementasi KUHP yang baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” kata politikus Gerindra ini.
Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instrumen kepastian hukum, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. "Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.
Baca juga : Red Notice Terbit, MRC Jadi Buronan Internasional
Selain itu, Martin menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pidana sebagai langkah terakhir.
"Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” kata dia menekankan. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 2 Februari 2026 dengan judul "Jangan Ada Kekosongan Hukum, KUHP Dan KUHAP Baru Butuh Aturan Turunan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.