BREAKING NEWS
 

Dinamika Bisnis Berkembang Cepat

Komisi VI Ingin Percepat Revisi UU Larangan Praktik Monopoli

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 3 Februari 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berancang-ancang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini guna menjawab dinamika bisnis yang berkembang sangat cepat dalam hampir tiga dekade terakhir.

Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya menyatakan, UU Larangan Monopoli sudah berusia 27 tahun dan perlu diperbarui guna menciptakan ekosistem usaha yang adil dan realistis. Karena dinamika dunia usaha selama hampir tiga dekade terakhir telah berubah secara masif, bahkan cenderung ekstraktif (menggali sumber daya mineral) dan subversif atau terorganisir.

"Jadi pendekatan normatif semata tidak lagi memadai," ujarnya.

Baca juga : Mendagri: Pemda Dukung Program Prioritas Prabowo

Asep menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam revisi tersebut, termasuk kewenangan penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Harapannya agar regulasi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

Dia bilang, yang menjadi perhatian utama perlindungan adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha ini tidak bisa disamakan dengan pelaku usaha besar dalam konteks persaingan pasar karena UMKM punya daya jangkau yang terbatas.

"Satu kampung tiga kios, harga paling beda sedikit, pembelinya juga cuma satu-dua orang," sebut politikus Nasdem ini.

Baca juga : Uang Pemerasan K3 Rutin Disetor Ke Pejabat Kemnaker

Dia lantas membandingkan kondisi UMKM dengan praktik impor skala besar yang telah merontokkan usaha masyarakat di level paling bawah. Utamanya di sektor tekstil dan produk tekstil. “Barangnya sama, brand-nya beda, importirnya beda, tapi faktanya hampir seluruh bisnis tekstil, dari yang elite sampai bawah, hancur," ungkapnya.

Dengan itu, ia mempertanyakan sejauh mana UU tersebut mampu menjangkau persoalan nyata tersebut. Seperti banjir produk impor yang memukul industri domestik, termasuk batik dan pakaian bayi yang kini membanjiri pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan.

Adsense

Asep menegaskan, pembahasan UU tidak bisa diseragamkan, harus dibahas kasus per kasus, dengan regulasi yang lebih aplikatif dan membumi. "Yang kita perlu justru aturan yang bisa di-apply langsung secara realistis di masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : Negara Hadir, Kawal Klaim Asuransi Dan Hak Korban

Selain itu, ia menyinggung praktik proteksi pasar yang dilakukan Tiongkok. Negara tersebut dinilai sangat agresif melindungi produk dalam negerinya sembari memanfaatkan pasar negara lain, termasuk Indonesia. Mereka menjadikan warganya sebagai pasar sendiri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense