Sebelumnya
"Ketika kita mau masuk ke dalam (Tiongkok), batasannya banyak. Sementara ke negara kita, produknya bisa oversupply,” keluhnya.
Untuk itu, Asep menekankan revisi aturan tersebut harus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan nyata. Juga mampu menjangkau tantangan bisnis setidaknya untuk 27 tahun ke depan. “Regulasi ini harus lahir dengan membaca tren hari ini, supaya mampu menjangkau dinamika bisnis ke depan,” tandas legislator asal Bogor ini.
Baca juga : Mendagri: Pemda Dukung Program Prioritas Prabowo
Sementara, anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih mengusulkan agar sanksi denda bagi pelaku praktik monopoli diubah dari nilai nominal menjadi persentase dari total omzet perusahaan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera yang nyata bagi korporasi besar yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Dia bilang, denda nominal tetap saat ini seringkali tidak relevan dengan skala bisnis yang mencapai triliunan rupiah. Karena bila sanksi tidak membuat efek jera pasti akan dilanggar terus. "Kalau dendanya kecil, mereka bayar saja, besok melanggar lagi,” ujar Gde di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca juga : Uang Pemerasan K3 Rutin Disetor Ke Pejabat Kemnaker
Dengan itu, ia mendesak penguatan internal dengan mengubah status penyidik di lembaga KPPU menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab dikhawatirkan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menurunkan integritas penyidik karena adanya ketidakpastian masa depan kerja mereka. "Saya setuju itu dituangkan dalam undang-undang yang baru,” tegas politikus Golkar ini.
Selain itu, ia menyoroti fenomena penguasaan pasar hulu ke hilir oleh waralaba besar yang mematikan UMKM di daerah. Karena itu, pentingnya penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama agar regulasi yang dibuat tidak menjadi sia-sia. “Undang-undang kita banyak sekali, cuma penindakan dan sanksinya sering tidak jalan atau hanya jalan setengah-setengah,” pungkas legislator asal Bali ini. TIF
Baca juga : Negara Hadir, Kawal Klaim Asuransi Dan Hak Korban
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 3 Februari 2026 dengan judul "Dinamika Bisnis Berkembang Cepat Komisi VI Ingin Percepat Revisi UU Larangan Praktik Monopoli"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.