Dark/Light Mode

Pekerja Migran Indonesia Meninggal Di Korsel

Negara Hadir, Kawal Klaim Asuransi Dan Hak Korban

Selasa, 3 Februari 2026 06:55 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan negara hadir mengawal pemenuhan seluruh hak Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan (Korsel). Termasuk klaim asuransi dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Reza diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, karena Reza merupakan PMI yang berangkat melalui jalur resmi, negara berkewajiban mengawal pemenuhan seluruh haknya. Termasuk klaim asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga : Uang Pemerasan K3 Rutin Disetor Ke Pejabat Kemnaker

“Negara tidak akan abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

Dia menjelaskan, kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Meski demikian, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan tetap mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan secara aktif,” ujarnya.

Baca juga : Gerindra Terus Monitor Huntara Dan Huntap

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Kementerian P2MI saat ini juga berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul serta pihak terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat diserahkan kepada keluarga.

Mukhtarudin menegaskan, tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

Baca juga : Kemenperin Buka Kran Kerja Kaum Disabilitas

“Ini tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal hingga hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.