RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menilai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM perlu direvisi agar selaras dengan perkembangan geopolitik serta posisi Indonesia di tingkat global. Karena, UU HAM lahir pada awal era reformasi dan merupakan bagian dari tuntutan perubahan konstitusional pasca-Orde Baru.
Anggota Komisi XIII DPR Agun Gunandjar mengatakan, seluruh ketentuan mengenai HAM dalam UU itu lalu diadopsi secara utuh ke dalam UUD. Karena itu, usulan revisi patut didukung mengingat Indonesia kini menempati posisi strategis di Dewan HAM PBB.
“Terhadap usulan revisi seperti ini, saya pikir sangat setuju. Sejalan dengan penempatan Presiden Indonesia sebagai Dewan HAM dunia, jangan sampai UU-nya ketinggalan,” ujar Agun dalam raker dengan Menteri HAM, Senin (2/2/2026).
Baca juga : Gibran Rakabuming Siap Berkantor Di Mana Saja
Dia menekankan agar UU yang baru harus lebih bersifat operasional, terutama dalam mengatur peran, kewenangan dan program-program yang harus dijalankan Kementerian HAM.
Pasalnya, prinsip HAM Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan negara-negara liberal maupun sosialis. “HAM di Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila. Kita tidak menganut paham liberalisme atau sosialisme,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Dia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan yang mengakui hak individu, hak sosial, dan hak bermasyarakat. Dimensi-dimensi itu jadi pembeda utama Indonesia dengan negara lain.
Baca juga : Yusril: Kami Ingin UMKM Terlindungi
Makanya, proses revisi UU ini harus melibatkan forum konstitusi serta para perumus perubahan UUD secara mendalam.
“Sebagai contoh, perubahan frasa ‘Presiden harus orang Indonesia asli’, ini problematik dalam perspektif HAM,” terangnya.
Selanjutnya, dia mengingatkan agar pemajuan HAM bisa langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat mulai dari pangan, sandang, hingga penghidupan.
Baca juga : Kasus Kuota Haji Tambahan, Biro Travel Belum Lugas Kasih Keterangan Ke KPK
Untuk itu, Kementerian HAM harus berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna menghindari tumpang tindih program, khususnya dalam kegiatan sosialisasi.
Senada, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU HAM yang baru untuk menggantikan UU 39/1999. Regulasi itu sudah tidak relevan dengan perkembangan HAM global dan tantangan nasional saat ini. “Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi, sahkan undang-undang HAM yang baru,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.