RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) soal pelarangan rokok elektrik atau vape dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, rokok elektrik kian rawan disalahgunakan dan menjadi wadah narkoba jenis baru. Keberadaan vape menyulitkan petugas dalam melakukan pemberantasan terhadap narkotika.
"Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, saya mendukung itu masuk ke revisi UU Narkotika,” ujar Sahroni di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sebelumnya, BNN meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia. Hal ini menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.
"Dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis," ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Baca juga : Menko Zulhas Dorong Hilirisasi Susu Nasional
Sahroni melanjutkan, usulan tersebut merupakan sinyal pemberantasan vape sebagai wadah penyebaran narkoba. Hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum. "Peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita," kata politikus Nasdem ini.
Dia menganggap, perlu ada terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi itu melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait. Tentunya masyarakat yang bergerak di industri vape akan dilibatkan.
"Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menambahkan, temuan BNN yang didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menjadi masukan penting bagi Komisi Hukum DPR. Terlebih saat ini, pihaknya tengah membahas revisi UU Narkotika.
“Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Abdullah menegaskan, peredaran narkoba melalui media vape merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dibiarkan. Praktik tersebut berpotensi merusak generasi muda dan memperluas penyalahgunaan narkotika dengan cara yang semakin sulit terdeteksi.
Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Suap Pengurusan Cukai
Peredaran narkoba melalui vape sudah sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. "Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas politikus PKB.
Namun, Abdullah mengingatkan kebijakan pelarangan vape tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Perlu pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.
“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan," tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, harus melalui tahapan yang matang. Karena, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya.
Untuk itu, Abdullah meminta pendekatan yang komprehensif, diperhitungkan secara cermat dan berbasis data dalam merumuskan kebijakan. Tujuannya pemberantasan narkoba tetap tercapai tanpa mengabaikan dampak terhadap masyarakat luas. "Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ingatnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR Safaruddin menegaskan, aspek legalitas harus menjadi prioritas utama dibandingkan pertimbangan ekonomi semata. Karena itu, jika suatu produk telah ditetapkan sebagai barang terlarang, maka peredarannya wajib dihentikan tanpa pengecualian.
Baca juga : Menteri Imipas Pantau Ketat Kinerja Pegawai
"Ini kan produk UMKM, tetapi apa pun kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa (harus dipatuhi),” kata Safaruddin dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Terlebih, vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. "Kita akan segera memasukkan itu di dalam suatu yang tidak boleh,” kata politikus PDIP ini.
Sebagai informasi, RUU Narkotika masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 11 April 2026 dengan judul "Dukung Pemberantasan Narkoba Komisi III Kaji Usulan Stop Peredaran Rokok Elektrik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.