RM.id Rakyat Merdeka - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 membengkak imbas konflik di Timur Tengah. Tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,7 triliun. Untuk menambal kekurangan ini, DPR kurang sreg jika menggunakan dana APBN.
Peningkatkan ongkos haji ini disebabkan kenaikan harga avtur dunia yang gila-gilaan sejak perang di Timur Tengah berlangsung. Selain itu, ada potensi perubahan rute penerbangan menjadi lebih panjang demi menghindari langit daerah konflik.
Dari kondisi ini, kemudian muncul wacana agar kekurangan anggaran tersebut ditutup dengan dana dari APBN. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kurang setuju dengan wacana ini. Dia mengusulkan, agar kekurangan itu ditutup dengan skema keuangan lain.
Marwan beralasan, jika memakai APBN, prosesnya amat panjang. Sementara, penerbangan jemaah haji Indonesia sudah dimulai pekan depan.
"Kalau dari APBN, prosedurnya panjang. Mulai dibahas di Komisi, lalu di Badan Anggaran (Banggar)," kata Marwan, dalam acara Majelis Ukhuwah BPKH di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Kata Marwan, Komisi VIII DPR telah membahas sejumlah alternatif pendanaan untuk menutup tambahan biaya haji. Termasuk melalui skema keuangan negara di luar APBN.
Baca juga : Airlangga, Komandan Satgas Genjot Ekonomi
"Bukan diambil dari APBN, tapi diambil dari keuangan negara. Keuangan negara bisa APBN, bisa juga dari yang lain, atau Danantara," ucap politisi PKB ini.
Menurutnya, penggunaan dana di luar APBN lebih fleksibel. Tidak perlu revisi Undang-Undang (UU) APBN maupun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Mengenai kemungkinan menggunakan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kata Marwan, perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Sebab, berpotensi menggerus nilai manfaat yang seharusnya diterima jemaah haji periode berikutnya.
Untuk 2026, nilai manfaat pengelolaan dana haji yang telah dialokasikan mencapai sekitar Rp 4 triliun. Kalau ditambah Rp 1,7 triliun, berarti totalnya menjadi Rp 5,7 triliun. Kondisi ini, yang menurut Marwan, berpotensi mengurangi nilai manfaat untuk jemaah haji periode berikutnya.
"Kalau dibebankan ke BPKH, kita harus rapat lagi di Komisi VIII untuk mengubah BPIH. Dan itu akan menggerus uang jemaah," terangnya.
Selain itu, lanjut Marwan, Komisi VIII juga berupaya keras memastikan tambahan biaya haji tak dibebankan kepada jemaah. Ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. "Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan tidak boleh dibebankan kepada jamaah," ucapnya.
Baca juga : Ketuanya Ditangkap, Ombudsman Minta Maaf
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid ikut menegaskan, kenaikan biaya penerbangan tidak dibebankan kepada jamaah haji. Kata pria yang akrab disapa HNW ini, dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4/2026), disepakati bahwa tambahan biaya Rp 1,7 triliun menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kenaikan penerbangan haji yakni sebesar Rp 7,9 juta sampai Rp 8,1 juta per jamaah atau total Rp 1,7 triliun tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Kemenhaj harus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini dilaksanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata politisi senior PKS ini.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, biaya haji berpotensi naik besar tergantung skenario rute penerbangan. Kenaikan tersebut dipicu oleh tidak amannya penerbangan ke Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz yang mendorong lonjakan harga avtur global serta memperpanjang durasi penerbangan.
Irfan menyebut, Garuda Indonesia menyatakan ada potensi penambahan waktu penerbangan haji hingga 4 jam jika menggunakan rute alternative. Hal ini berdampak pada tambahan kebutuhan avtur hingga 12 ribu ton.
Garuda Indonesia pun mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp 7,9 juta per jemaah melalui surat resmi kepada Pemerintah. Sementara, Saudi Airlines mengusulkan tambahan sebesar 480 dolar AS per jemaah atau sekitar Rp 7 juta-Rp 8 juta.
Selain harga avtur, fluktuasi nilai mata uang juga menjadi penyebab biaya haji 2026 mengalami kenaikan signifikan. Secara keseluruhan, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines Rp 802,8 miliar.
Baca juga : Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun," ujar Irfan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah tengah mencari alternatif pembiayaan yang sesuai peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) dilibatkan untuk memastikan legalitas sumber pembiayaan.
"Ada beberapa alternatif, semuanya siap. Tinggal koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung terkait status dan legalitas sumber pembiayaan," jelas Irfan.
Sama seperti DPR, Irfan juga menekankan, kenaikan ini tidak dibebankan kepada jemaah haji. "Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," terangnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.