Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Baru Menjabat 6 Hari, Diduga Terima 1,5 M dari Pengusaha Nikel
Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung
Jumat, 17 April 2026 08:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Ombudsman HS ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang. Ironisnya, HS baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
HS ditangkap di rumahnya, Rabu malam (15/4/2026). Sebelumnya, di hari yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah HS.
Usai ditangkap, HS dibawa ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, untuk diperiksa secara intensif. Pemeriksaan baru selesai menjelang tengah hari, Kamis (16/4/2026). Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
HS keluar dari ruang pemeriksaan pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah jambu khas Kejaksaan. Kedua tangannya terborgol, wajahnya kusut. Sepertinya kurang tidur karena harus menjalani pemeriksaan panjang.
HS juga sepertinya tak sempat ganti pakaian. Di balik rompi tahanan, dia hanya mengenakan kaos. Alas kakinya sandal, bukan sepatu.
Ia keluar dengan dikawal beberapa penyidik Kejaksaan. HS lalu digiring ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Baca juga : Indonesia Jadi Titik Terang Ekonomi Global
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengkondisian nilai denda perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013–2025.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini Rp 1,5 miliar," terang Syarief, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di wilayah Jakarta.
Perkara ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan denda atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik PT TSHI, LD, keberatan atas perhitungan tersebut. LD kemudian mencari jalan keluar hingga bertemu dengan HS.
Pada April 2025, HS menggelar pertemuan dengan pihak dari PT TSHI, yakni LO dan LKM, di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. LKM dan LO meminta HS untuk mencari kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kementerian Kehutanan. Dalam proses itu, diduga terdapat kesepakatan bahwa HS akan menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021–2026. Syarief menyebut, HS bersedia membantu PT TSHI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Baca juga : Akan Dapat Pasokan dari Rusia, Alhamdulillah Stok BBM & LPG Kita Aman
"Dalam proses melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut, HS mengatur sedemikian rupa, sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI, yang harusnya membayar uang denda, adalah keliru," bebernya.
Setelah memeriksa Kemenhut, HS diduga menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO. Ia menyampaikan pesan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan sesuai dengan harapan pihak perusahaan, sekaligus mengintervensi Kemenhut agar menguntungkan PT TSHI.
Selanjutkan, LHP Ombudsman keluar. Isinya, mengoreksi besaran denda atau PNBP yang harus dibayar PT TSHI. Salah satunya poinnya, Ombudsman memerintahkan PT TSHI menghitung sendiri besaran denda yang harus dibayarkan.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP baru. HS pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baru Dilantik
HS baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 enam hari. Ia dilantik pada Jumat (10/4/2026), menggantikan ketua sebelumnya, Mokhammad Najih.
Baca juga : Semoga AS-Iran Segera Damai
HS sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Ia kembali terpilih sebagai pimpinan Ombudsman melalui fit and proper test di Komisi II DPR pada Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penetapan tersangka terhadap HS dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Kejaksaan memastikan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menyikapi hal ini, Pimpinan Ombudsman mengeluarkan pernyataan resmi, Kamis sore (16/4/2026). Pimpinan Ombudsman menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi.
“Pimpinan Ombudsman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” tulis keterangan resmi Ombudsman.
Ombudsman memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. “Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. “Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkas keterangan itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya