BREAKING NEWS
 

Apresiasi Terbitnya Perpres 27/2026

DPR Dukung Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 4 Mei 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan anggota DPR mengapresiasi langkah nyata Presiden Prabowo Subianto melindungi pekerja transportasi online lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. DPR menilai, kebijakan ini jadi terobosan besar bagi kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Dalam kebijakan terbaru itu disebutkan secara tegas, potongan komisi oleh aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen. Dengan begitu, pengemudi bakal menerima pendapatan minimal 92 persen. Perpres ini juga memberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi.

Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi mengatakan, keberanian Prabowo yang memerintahkan agar potongan aplikator maksimal hanya 8 persen patut diapresiasi. Ini merupakan bukti konkret bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.

“Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik untuk menghidupi keluarganya,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Dia juga memuji kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pengemudi daring. Cakupannya meliputi jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kesehatan. Itu dianggap sebagai standar baru yang memanusiakan para pekerja di sektor informal, sehingga mereka bisa hidup lebih layak.

Baca juga : Kapolri Minta Pelayanan Masyarakat Ditingkatkan

Dalam situasi saat ini, sambungnya, respons cepat Pemerintah yang dituangkan lewat Perpres ini sudah tepat. Untuk langkah selanjutnya, aturan ini harus ditingkatkan statusnya, sehingga di masa depan bisa lebih mengikat secara hukum pada tingkat Undang-Undang (UU).

Penguatan melalui UU, kata Hadi, akan memastikan seluruh ekosistem transportasi daring terlindungi secara permanen dari hulu ke hilir. Mulai dari standarisasi tarif hingga jaminan sosial yang tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral sementara. Kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh bagi semua pihak.

Dia mengingatkan agar semangat baik dari Presiden ini tidak terhambat oleh lemahnya implementasi di lapangan. Makanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan aplikator agar mematuhi aturan itu tanpa terkecuali.

“Regulasi pro-rakyat ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan,” tegasnya.

Adsense

Senada, anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) menyusul terbitnya Perpres itu. Revisi Permen jadi poin krusial agar kebijakan segera berjalan efektif, serta perjuangan pengemudi transportasi online dan Komisi V DPR yang akhirnya didengar Presiden, tidak menjadi sia-sia.

Baca juga : Maruarar Tinjau Bedah Rumah, Pasangan Tunawicara Terharu

Sofwan memastikan akan aktif mengawasi implementasi kebijakan itu, baik oleh Kemenhub maupun perusahaan aplikator. Momentum May Day 2026 jadi titik penting bagi perjuangan pengemudi ojol di Tanah Air.

“Indikatornya sederhana, semua dimulai dari revisi Permen demi kepastian hak para pengemudi,” tegasnya.

Sofwan mengingatkan, isu potongan tarif transportasi daring sebelumnya telah jadi perhatian serius di parlemen. Secara khusus dilakukan sejumlah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP yang mendorong Pemerintah menertibkan kebijakan aplikator. Terutama yang terkait dengan besaran potongan yang selama ini dinilai sangat memberatkan pengemudi.

Dia berharap, komitmen Prabowo bisa segera diwujudkan dalam kebijakan konkret demi keadilan bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Langkah nyata ini sangat ditunggu untuk memberikan keadilan bagi para pengemudi.

“Semua pihak berharap agar kesejahteraan para pekerja lapangan ini meningkat pesat,” ucapnya.

Baca juga : KPK Usut Peran Bohir Politik Bupati Ponorogo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak setuju dengan biaya potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan. Potongan tarif ojol perlu ditekan agar lebih berpihak kepada pekerja. Itu demi menciptakan keadilan ekonomi nasional.

Prabowo menyatakan, potongan tarif 20 persen tidak adil bagi pengemudi di lapangan. Bahkan, dia juga menyatakan tidak setuju dengan potongan tarif 10 persen yang diperjuangkan para ojol.

“Potongan yang diterima aplikator harus di bawah 10 persen mengingat kerja keras para driver,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, aplikator yang tidak sepakat dengan kebijakan ini dipersilakan angkat kaki dari Indonesia. Apalagi dia juga menandatangani Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menetapkan porsi pendapatan pengemudi ojol minimal 92 persen serta kewajiban pemberian asuransi bagi para pengemudi di seluruh Indonesia. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 4 Mei 2026 dengan judul "Apresiasi Terbitnya Perpres 27/2026 DPR Dukung Perlindungan Pekerja Transportasi Online"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense