RM.id Rakyat Merdeka - Komisi XI DPR meminta Pemerintah mengevaluasi aturan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027. Pasalnya, saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) menanggung pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang cukup besar.
Aturan batas maksimal belanja pegawai itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai, perubahan skema Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir dan kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan UU HKPD. Padahal, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah.
“Utamanya kemampuan keuangan Pemda dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah,” ujar Puteri, dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Puteri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah.
Baca juga : Gibran Minta Kiai Dan Santri Kawal Program Presiden
Puteri menyatakan, walaupun pada UU HKPD telah diatur batas maksimal belanja pegawai 30 persen, tetapi mengingat kondisi yang ada sekarang, harus ada penyesuaian dengan melihat kemampuan masing-masing daerah.
“Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait dengan hal ini,” jelas politisi Golkar ini.
Puteri telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji P3K. Oleh karena itu, pihaknya memastikan persoalan ini akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama Pemerintah.
“Menteri Keuangan (Menkeu) meminta waktu sampai semester I-2026 untuk melihat kondisi P3K dan kemampuan APBN kita, bila nanti anggaran P3K ditarik kembali ke pusat,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) ini.
Komisi XI DPR, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK maupun membebani kondisi fiskal Pemda.
Baca juga : Akurasi Data Kemiskinan Harus Sampai Level Desa
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan, terhitung sejak akhir tahun 2023 hingga tahun 2024, Pemerintah Pusat (Pempus) melakukan pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai yang mayoritas merupakan P3K. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pembayaran P3K justru dialihkan sepenuhnya kepada Pemda.
“Semua kepala daerah mengeluh soal kewajiban P3K ini,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
DPR, lanjutnya, menerima banyak keluhan dari Pemda terkait keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar gaji P3K. Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan langkah Pemerintah apabila terdapat daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pegawai tersebut.
“Apakah boleh memecat mereka? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing. Tidak mungkin daerah punya pegawai nggak mampu bayar,” kata politikus Golkar ini.
Apalagi, menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapat kejelasan kebijakan dari Pempus. Terlebih, terdapat puluhan daerah yang disebut mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai.
Baca juga : Golkar Jadikan Kantor DPD Tempat Aktivitas Warga
Bagaimana tanggapan Pemerintah? Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyampaikan, Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kapasitas fiskal daerah hingga semester I-2026. Hal ini dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal berikutnya. Pemerintah juga tengah mengantisipasi implementasi amanat UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
“Kebijakan ini dibuat 2022, tetapi kita juga harus lihat dalam 2 tahun ini Transfer ke Daerah (TKD) berubah kebijakannya,” tutup Askolani. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 11 Mei 2026 dengan judul "Pemda Tanggung Gaji P3K DPR Minta Evaluasi Batas 30% Belanja Pegawai Di Daerah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.