BREAKING NEWS
 

Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional

DPR Harap, Tidak Ada Lagi Judol di Indonesia

Reporter : PAUL YOANDA
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 11 Mei 2026 20:28 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdullah (Foto: Dok. FPKB)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR memuji langkah cepat Bareskrim Polri menangkap 321 WNA terkait operasional judi online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Kamis (7/5/2026). DPR menganggap, penangkapan ini bukti keseriusan aparat memberantas perjudian digital yang kian meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus itu memperlihatkan kemampuan Polri membongkar praktik judol internasional yang selama ini memanfaatkan jaringan digital dan teknologi lintas negara. Karenanya, Bareskrim Polri pantas diapresiasi.

“Itu memperlihatkan komitmen aparat menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan siber dan perjudian yang terus berkembang melalui dukungan teknologi digital modern,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu tidak boleh berhenti pada satu perkara semata. Aparat kepolisian wajib terus membongkar dan menangkap seluruh jaringan judol. Baik yang beroperasi dalam skala internasional maupun nasional, agar tidak ada lagi aktivitas perjudian daring yang berjalan di Indonesia.

Baca juga : Habib Aboe Apresiasi Bareskirm Bongkar Judi Online Internasional Di Jakbar

Abdullah menegaskan, seluruh jaringan judol harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Dia meminta Aparat bergerak lebih agresif membongkar jaringan perjudian daring lain yang masih beroperasi, sehingga penindakan tidak berhenti hanya pada pengungkapan kasus besar di Jakarta Barat itu.

Selain itu, dia juga meminta Polri meningkatkan kemampuan personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan menghadapi perkembangan modus judi online yang semakin canggih.

“Aparat penegak hukum harus terus memperbarui kapasitas digital dan penguasaan teknologi agar mampu mengantisipasi pola operasi pelaku kejahatan siber modern,” ingatnya.

Adsense

Menurutnya, pemberantasan judol harus dilakukan berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga dan penguatan pengawasan transaksi digital. Pelacakan jaringan internasional serta penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam ekosistem perjudian daring diperkuat agar upaya pemberantasan berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Baca juga : Borong Penghargaan Internasional, Program CSR Grup PHI Diakui Dunia di Bangkok

Abdullah menegaskan, Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku kejahatan digital yang merusak kehidupan masyarakat melalui judi online. “Praktik perjudian daring telah menghancurkan banyak keluarga, memunculkan persoalan sosial, serta mengancam masa depan generasi muda sehingga pemberantasannya harus jadi prioritas bersama,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menambahkan, pihaknya telah meminta Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aktor serta pemodal di balik jaringan judol itu. Pengungkapan jaringan judol yang melibatkan ratusan WNA harus dilanjutkan hingga membongkar aliran pendanaan para pelaku. 

Sahroni meminta seluruh tersangka diproses hukum di Indonesia tanpa ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik WNA maupun WNI yang ikut mendukung operasional perjudian daring tersebut.

Sahroni menilai, keberadaan ratusan WNA yang menjalankan aktivitas perjudian daring secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat. Diduga ada keterlibatan pihak lokal dalam operasional itu, sehingga penelusuran terhadap pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan mendalam.

Baca juga : Makkah Sambut Kedatangan Perdana Jemaah Haji Indonesia

Karena itu, Sahroni meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana jaringan perjudian daring internasional tersebut. “Aparat juga harus mengungkap pihak yang menggaji dan memfasilitasi ratusan WNA itu karena diyakini ada aktor kuat serta pemodal besar di balik operasional perjudian,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi terhadap aktivitas judol yang dilakukan secara terorganisasi lintas negara.

Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja. “Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor mereka,” terang Wira.

Dia menjelaskan, penelusuran aliran dana itu termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower, hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Selain itu, polisi juga menganalisis komputer maupun perangkat-perangkat lain yang diduga terkait dengan kasus judol ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense