BREAKING NEWS
 

Puluhan Minimarket Terganjal Izin Lokasi

Legislator Desak Pemda Tak Gegabah Tutup Ritel Modern

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 30 Mei 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan Senayan menyoroti penutupan puluhan gerai minimarket di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan gerai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengatakan, penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi memang langkah baik. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan secara ekstrem dengan membatasi atau menutup paksa ritel modern yang sudah telanjur menyerap banyak tenaga kerja lokal.

Edy mengingatkan, Pemda jangan menempatkan gerai modern dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. "Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB, menyetop operasional 25 gerai minimarket karena melanggar ketentuan daerah pada 11 Mei 2026. Keberadaan mayoritas gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.

Edy melanjutkan, polemik ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut pandang penataan kota atau perizinan semata. Karena, ada nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut.

Baca juga : Lima Hari Dalam Seminggu, Hapus Paket Libur Sekolah

Selama ini, sektor ritel modern terbukti memberikan kontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja formal, khususnya bagi generasi muda. Sektor ini menawarkan kepastian upah, jam kerja yang jelas, jaminan sosial (BPJS), hingga keselamatan kerja yang jarang ditemukan di sektor informal. "Ritel modern juga menyumbang pendapatan daerah melalui pajak usaha dan pajak pekerja," ucap politikus PDIP ini.

Edy mengingatkan Pemda agar tidak gegabah mengambil kebijakan yang memicu gelombang PHK. Karena penutupan gerai secara mendadak akan menimbulkan efek domino. Mulai dari meningkatnya angka pengangguran, merosotnya daya beli masyarakat, hingga memicu problem sosial yang lebih luas di daerah.

Selain itu, ia mengkritik semrawutnya tata kelola perizinan di Lombok Tengah. Masalah izin dan tata ruang baru diributkan setelah gerai beroperasi dan merekrut karyawan. Bila memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha tersebut berjalan dan pekerja direkrut.

"Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) ini mengingatkan.

Adsense

Ia menegaskan, jika sebuah usaha bermasalah secara administrasi, Pemda seharusnya tegas sejak awal dan memutus rantai birokrasi yang nakal. Negara tidak boleh absen atau terlambat bertindak, lalu menjadikan pekerja sebagai korban di akhir cerita.

Baca juga : Kemenpar Kejar Tata Kelola Digital Industri Pariwisata

Dengan itu, ia meminta agar pola pembiaran izin yang berujung penutupan sepihak seperti ini tidak boleh terulang kembali. Karena itu, kasus di Lombok Tengah ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Pusat (Pempus) maupun daerah lain di Indonesia.

Ke depan, Edy mendesak Pempus untuk menyusun mekanisme perlindungan regulasi yang jelas. Aturan ini nantinya wajib menjamin hak-hak dan pesangon pekerja apabila sebuah perusahaan terpaksa ditutup akibat sengketa perizinan di kemudian hari.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menambahkan, penutupan puluhan minimarket di Lombok Tengah dipicu persoalan administrasi atau syarat perizinan. Sebetulnya, minimarket tersebut telah diperingatkan Pemda setempat sebanyak dua kali untuk melengkapi syarat administrasi. Namun, mereka tak kunjung melengkapinya hingga mendapat sanksi penutupan.

"Ketiga kalinya mereka memang menutup secara mandiri karena tidak memenuhi terhadap kriteria dan ketentuan yang telah berlaku di wilayah itu," kata Herman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Namun, Herman memastikan, penutupan belasan minimarket tersebut tak terkait dengan KDMP.

Baca juga : Gerindra: Diplomasi Prabowo Jaga Keseimbangan Geopolitik

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena gerai minimarket tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan atau mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket.

Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) akhirnya mengizinkan seluruh gerai kembali beroperasi dengan mempertimbangkan nasib para pekerja di toko-toko tersebut.

"Akhirnya seluruh toko minggu lalu sudah dibuka kembali. Nggak ada sama sekali PHK," kata Solihin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Solihin menegaskan, penutupan gerai minimarket tersebut tidak berkaitan dengan keberadaan KDMP. Tapi, relokasi gerai minimarket dimungkinkan dilakukan setelah masa kontrak sewa habis agar sesuai dengan aturan daerah. "Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka," pungkasnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 30 Mei 2026 dengan judul "Puluhan Minimarket Terganjal Izin Lokasi Legislator Desak Pemda Tak Gegabah Tutup Ritel Modern"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense