Dark/Light Mode

Kolaborasi Bareng Online Travel Agent

Kemenpar Kejar Tata Kelola Digital Industri Pariwisata

Sabtu, 30 Mei 2026 06:55 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Foto: Dok. kemenpar
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Foto: Dok. kemenpar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat kolaborasi dengan mitra Online Travel Agent (OTA) melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan di platform digital telah memiliki perizinan berusaha.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, penataan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata, melindungi hak dan kepuasan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib, serta mendorong tata kelola digital yang baik.

“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).

Dijelaskan, sistem API saat ini masih dalam tahap pengembangan internal. Setelah itu, sistem akan dikembangkan bersama mitra OTA untuk proses integrasi.

Dalam rencana implementasinya, platform OTA akan mewajibkan pelaku usaha mengisi tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Baca juga : Gerindra: Diplomasi Prabowo Jaga Keseimbangan Geopolitik

Data tersebut akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melakukan verifikasi perizinan secara otomatis.

Apabila data yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi atau hosts dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak diproses lebih lanjut.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” papar Widiyanti.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut dapat diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif beroperasi, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, atau mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.

Untuk mendukung implementasi kebijakan itu, Kemenpar telah menyiapkan empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha.

Baca juga : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Bidik Importir Lain

Widiyanti meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video tersebut kepada pemilik akomodasi, serta menampilkannya di situs web masing-masing sebagai panduan membuka dan menjalankan usaha akomodasi di Indonesia.

Sejak Maret 2025, Kemenpar telah menjalankan berbagai inisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA. Upaya tersebut meliputi sosialisasi di lima provinsi, pelaksanaan enam coaching clinic yang menjangkau lebih dari 1.500 pelaku usaha, serta kolaborasi dengan sembilan mitra OTA dalam mengomunikasikan dan menerapkan persyaratan regulasi.

Melalui berbagai upaya tersebut, kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat. Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar memiliki NIB di sistem OSS meningkat 46,5 persen dibandingkan 31 Maret 2025 pada delapan kategori KBLI pariwisata.

Dari seluruh kategori tersebut, akomodasi jenis vila mencatat pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan mencapai 76,4 persen.

“Hal ini menunjukkan semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang masuk ke sistem formal dan memenuhi kewajiban usahanya. Kemajuan positif ini tentu tidak lepas dari kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah, dukungan mitra OTA, dan asosiasi terkait,” kata istri pengusaha Wishnu Wardhana ini.

Baca juga : Seno Aji: Saya Bukan Dalang, Saya Wagub

Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha. Daftar tersebut akan disampaikan kepada pihak OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian aktivitas penjualan atau delisting terhadap merchant nonresmi dalam waktu dua bulan sejak komunikasi dari Kementerian Pariwisata.

Apabila merchant tersebut telah memenuhi kewajiban perizinannya, akomodasi terkait dapat kembali ditampilkan di platform OTA. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 30 Mei 2026 dengan judul "Kolaborasi Bareng Online Travel Agent Kemenpar Kejar Tata Kelola Digital Industri Pariwisata"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.