RM.id Rakyat Merdeka - Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara.
Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan kecepatan respons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) mengamanatkan pendekatan proaktif dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026), Dewi menilai filosofi UU PSDK secara tegas mengharuskan negara hadir lebih awal ketika terdapat indikasi ancaman serius terhadap saksi maupun korban tindak pidana.
"Saya harus bertanya: di mana LPSK saat perempuan berinisial YTR dianiaya dan disekap dalam kasus kekerasan di Kabupaten Bandung? UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang ini sangat tegas, yaitu memberikan perlindungan secara proaktif begitu ada informasi atau indikasi ancaman serius terhadap saksi dan korban," tutur Dewi.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV itu, LPSK tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan perlindungan terlebih dahulu.
Baca juga : Belgia Vs Iran, Laga Penentu Di Grup Buntu
Ia menegaskan bahwa undang-undang telah memberikan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk bertindak cepat dalam situasi darurat.
"Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang menyiksa. LPSK wajib bergerak cepat, turun ke lapangan, dan mengamankan korban. Itu perintah undang-undang," tegasnya.
Dewi menjelaskan, UU PSDK yang baru memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung (outreach), inisiatif perlindungan mandiri, serta asesmen ancaman tanpa harus menunggu rekomendasi atau permohonan dari pihak lain.
Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang agar LPSK menjadi lembaga yang gesit, responsif, dan berani mengambil langkah cepat ketika menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan korban.
"Kasus penyekapan YTR di Kabupaten Bandung ini adalah ujian paling nyata. Korban berada dalam situasi yang sangat rentan. Ia mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak paham mekanisme perlindungan, bahkan mungkin dicekam rasa takut untuk bersuara. Justru di sinilah tugas LPSK menjemput bola harus dijalankan," ujarnya.
Baca juga : Diperiksa 10 Jam di Kasus MBG, Sony Sonjaya Bungkam
Dewi menegaskan bahwa konsep "jemput bola" dalam UU PSDK tidak boleh dimaknai sebatas kegiatan sosialisasi atau kunjungan seremonial.
Menurutnya, langkah tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata berupa pendatangan langsung ke lokasi, identifikasi korban, pemberian perlindungan darurat, penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis, hingga advokasi hukum secara menyeluruh.
"Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya, sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, merasa berkepentingan penuh agar setiap warga negara, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi," ucapnya.
Lebih lanjut, Dewi meminta LPSK memperkuat koordinasi dengan Polresta Bandung dan pemerintah daerah setempat guna memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan perlindungan secara komprehensif.
Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat penting untuk membuka akses pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga fasilitas rumah aman (safe house) selama proses hukum berlangsung.
Baca juga : Kejagung Sita 9 Aset Terpidana Tamron dalam Kasus Korupsi Timah
Sebagai mitra kerja LPSK di parlemen, Komisi XIII DPR, kata Dewi, akan terus mengawal penanganan kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK.
Ia menegaskan, DPR tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan dan kejahatan seksual diabaikan dalam proses penanganan perkara.
"Komisi XIII akan terus mengawasi agar hak-hak korban benar-benar terpenuhi dan perlindungan yang dijamin undang-undang dapat diberikan secara optimal," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.