RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR memastikan akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi publik sekaligus membantah anggapan bahwa Komisi III menolak membahas beleid tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, informasi yang menyebut komisinya menolak pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan hoaks. Menurutnya, Komisi III justru terus mengakselerasi pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Baca juga : Anggota Koperasi Karawang Optimistis KDKMP Kerek Kesejahteraan Masyarakat Desa
"Hari ini ada beredar hoaks Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman di sini saksi bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menjelaskan, karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru dan bukan revisi terhadap aturan yang sudah ada, Komisi III ingin memastikan seluruh proses penyusunannya berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai kalangan.
Baca juga : HKI: Percepatan Perizinan KEK Jadi Kunci Atasi Perlambatan Manufaktur
Menurut politikus Partai Gerindra itu, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting agar substansi RUU benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan.
"Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," katanya.
Baca juga : Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik
Ia menegaskan Komisi III DPR berkomitmen menyerap aspirasi publik selama proses pembahasan sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mendapat dukungan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.